tag:blogger.com,1999:blog-82034235225010320192024-03-14T02:50:09.054+07:00TUGAS KULIAHUnknownnoreply@blogger.comBlogger35125tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-10892799747076829932012-04-14T09:17:00.000+07:002012-04-14T09:33:08.288+07:00Tugas Akutansi Internasional Ketiga<div style="text-align: justify;" class="post-body entry-content" id="post-body-8474233446530093610" itemprop="articleBody"> <span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">1. Alasan Perlunya Konvergensi ke IFRS? </span></span><br /><br />Pengertian konvergensi IFRS yang digunakan merupakan awal untuk memahami apakah penyimpangan dari PSAK harus diatur dalam standar akuntansi keuangan. Pendapat yang memahami konvergensi IFRS adalah full adoption menyatakan Indonesia harus mengadopsi penuh seluruh ketentuan dalam IFRS, termasuk penyimpangan dari IFRSs sebagaimana yang diatur dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements paragraf 19-24. <br /><br />Pengertian konvergensi IFRS sebagai adopsi penuh sejalan dengan pengertian yang diinginkan oleh IASB. Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun. Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption. Misalnya, ketika IAS 17 diadopsi menjadi PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa mengatur leasing tanah berbeda dengan IAS 17.<br /><br />Sistem kepengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS. Indonesia melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sedang melakukan proses konvergensi IFRS dengan target penyelesaian tahun 2012. Sepanjang tahun 2009, DSAK-IAI sudah mengesahkan 10 PSAK terbaru, 5 ISAK, dan mencabut 9 PSAK berbasis industri dan mencabut 1 ISAK.<br /><ol><li>IFRS menekankan pada principle base dibandingkan rule base.</li><li>Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik. </li><li>Pendekatan terbesar pada subtansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada. </li><li>Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional </li><li>Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan. </li><li>Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis. </li><li>Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”. </li></ol>Permasalahan yang dihadapi dalam impementasi dan adopsi IFRS :<br /><ul><li>Translasi Standar Internasional</li><li>Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional </li><li>Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional </li><li>Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value. </li></ul>Sasaran Konvergensi IFRS tahun 2012, yaitu merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012, Konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap. Adapun manfaat yang diperoleh dari konvergensi IFRS adalah memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan SAK yang dikenal secara internasional, meningkatkan arus investasi global melalui transparansi, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global, menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. <br /><br />Berikut roadmap yang dilakukan DSAK menuju konvergensi IFRS 2012:<br /><ul><li>Tahap adopsi (2008-2010); Adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku.</li><li>Tahap persiapan akhir (2011); Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan, penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS. </li><li>Tahap implementasi (2012); Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap, Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif. Memang tidak mudah bagi DSAK dalam melakukan konvergensi ini. Proses konvergensi dilakukan secara bertahap karena ada proses yang harus didiskusikan dengan beberapa instansi dan disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing. Contoh halnya yang berkaitan dengan peraturan perpajakan, dan policy pemerintah yang sudah berjalan. </li></ul>Kesimpulan dari penulisan ini adalah kita tidak dapat menolak arus globalisasi. Mau tidak mau dan cepat atau lambat kita harus segera mengejar target konvergensi IFRS tersebut. Bagaimanapun juga agar negara kita dapat disetarakan dalam kegiatan perekonomian internasional, begitupun dalam pembuatan laporan keuangan dapat diakui secara internasional. Semakin derasnya arus investasi asing di Indonesia, tentunya kita tidak ingin hanya jadi penonton di negara sendiri. Kita harus siap bersaing dengan tenaga asing, khususnya akuntan luar negeri yang akan berdatangan sehubungan akan tingginya permintaan akuntan berstandar internasional. <br /><span style="font-size:130%;"><br style="font-weight: bold;"><span style="font-weight: bold;">2. Bandingkan antara cost principle dengan fair value accounting. </span></span><br /><br />Sekarang bukan waktu yang baik bagi akuntansi publik. Kegagalan Enron menyebabkan adanya skeptivisme terhadap cara perusahaan menyiapkan laporan keuangan dan bagaimana auditor menguji reliabilitas dari laporan keuangan tersebut. Anderson sebaga kantor akuntan publik yang mengaudit Enron harus bertanggung jawab dan telah terbukti bersalah menyebabkan bangkrutnya perusahaan tersebut. Faktanya, manipulasi akuntansi sekarang terlihat biasa bahwa banyak orang setuju dengan penelitian Stewart (pada artikel sebelumnya) yang menyatakan bahwa hampir setiap perusahaan membelokkan peraturan akuntansi untuk meratakan laba dan memenuhi ekspektasi analis. <br /><br />Dalam usaha untuk mengatasi pelanggaran akuntansi dan mengembalikan kredibilitas akuntan publik, Sarbanes-Oxley Act of 2002 membentuk Public Company Accounting Oversight Board yang berwenang menentukan peraturan baru atas akuntan publik independen yang mengaudit perusahaan yang telah mempublik. Stewart lebih menyalahkan sistem akuntansi daripada manajer perusahaan atau auditor. <br /><br />Sumber dari segala malpraktek adalah akuntansi terlalu jauh dari nilai; tidak lagi menghitung yang seharusnya dihitung. Publik membutuhkan laba yang memberikan arah yang handal untuk nilai intrinsik. Stewart menawarkan perubahan mendasar pada misi akuntan yaitu pengukuran dan pelaporan laba ekonomik (economic profit). Walaupun demikian, “economic profit” yang dimaksud oleh Stewart bukanlah definisi menurut ahli ekonomi.<br /><br />Sir John Hicks, mendefinisikan laba ekonomi adalah perbedaan antara nilai sekarang aset dikurangi kewajiban pada awal dan akhir perioda, disesuaikan dengan tambahan investasi oleh atau pengeluaran kepada pemilik selama perioda tersebut. Sedangkan konsep economic profit menurt Stewart adalah suatu aliran yang berkelanjutan (sustainable flow) atau yang biasa disebut sebagai Economic Value Added (EVA). Stewart mengajukan beberapa reformasi penting yang harus dimasukkan ke GAAP. Mungkin yang paling penting, Stewart memisahkan untung dan rugi atas dana pensiun dari biaya pensiun tahunan. Selain itu, menyajikan oportunity cost of employee stock option sebagai biaya. <br /><br />Tapi penulis juga tidak setuju dengan reformasi secara komprehensif atas GAAP Accounting. Penulis setuju bahwa angka-angka dalam GAAP accounting memiliki keterbatasan bagi investor yang ingin mengetahui nilai ekonomik dari perusahaan atau untuk manajer yang berusaha untuk berinvestasi akan meningkatkan nilai dan keputusan operasi. Meskipun Penulis menolak sebagian besar usulan stewart, penulis menyarankan bahwa banyak perusahaan akan lebih bernilai jika GAAP tradisional dilengkapi informasi tambahan atas laba ekonomik (akan kelihatan lebih cantik) seperti definisi stewart.<br /><br />Dalam hal bahwa sebuah perusahaan memiliki masalah kredit dalam ekonomi bermasalah, penggunaan akuntansi nilai wajar bisa menguntungkan mereka.Pada saat yang sama jika ekonomi stabil dan nilai dari segala sesuatu secara signifikan turun, ini akan menjadi masalah lain. Penggunaan nilai wajar secara drastis dapat membantu perusahaan mendapatkan disetujui untuk pinjaman, namun, jika perusahaan melakukan mengerikan dan perlu pinjaman untuk bertahan hidup, menggembungkan nilai asetnya dapat membantu mereka mendapatkan bantuan keuangan yang mereka butuhkan tetapi tidak dapat membantu bisnis menghasilkan keuntungan. <br /><br />Dalam hal ini, perusahaan mungkin lebih baik tidak mengambil pinjaman, tetapi menyadari bahwa mereka tidak dapat bertahan hidup.<br /><br />Dalam pasar volatile dengan fluktuasi harga yang tidak stabil, nilai wajar mungkin tidak seperti ide yang baik.Misalkan perusahaan ini adalah untuk menghargai aset mereka dengan nilai pasar saat ini dan menerima pinjaman karena itu. Apa yang terjadi ketika perusahaan default pada pinjaman mereka dan pada saat yang sama pasar crash menyebabkan semua aset perusahaan untuk penurunan nilai. Apakah ini tidak menjadi masalah bagi bank. <br /><br />Ketika nilai suatu perusahaan dalam terdiri dari aset yang dinilai berdasarkan nilai pasar saat ini mereka bukan apa yang mereka bayar untuk mereka, jelas bahwa perbedaan adalah materi. Nilai wajar dapat membantu hanya sebanyak itu bisa terluka. Hal ini sangat tergantung pada jenis aset yang dinilai dan apakah orang tahu bagaimana menggunakannya. FASB mungkin harus menunda membuat aturan baru sampai mereka bisa datang dengan semacam pedoman sehingga orang mengerti kapan dan di mana untuk menggunakannya. Ketika nilai aset sebesar biaya perolehan, penyusutan tampaknya menjadi konsep sederhana.<br /><br />Jika perusahaan mulai menilai semua aset mereka pada nilai wajar, ini kemungkinan besar akan membuat masalah dengan penyusutan serta apresiasi aset. Sama seperti perusahaan ingin memanfaatkan hilangnya nilai aset, mereka ingin membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh dari beberapa aset menghargai bahwa mereka biasanya tidak akan harus dilakukan jika pelaporan menurut nilai historis? Nilai historis dan nilai wajar keduanya telah sekitar untuk waktu yang lama. Apakah atau tidak untuk beralih permanen pada nilai wajar adalah sebuah keputusan penting untuk FASB untuk membuat. Semua sudut perlu ditutupi ketika mempertimbangkan saklar ini. </div> <span class="post-author vcard"> </span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-685443514205353472012-04-14T09:04:00.003+07:002012-04-14T09:14:36.080+07:00Tugas Akutansi Internasional Kedua<div style="text-align: justify;" class="post-body entry-content" id="post-body-6503696446192633989" itemprop="articleBody"><span style="font-weight: bold;">Soal : </span><br style="font-weight: bold;"><span style="font-weight: bold;">1. Badan Pembuat Standar Akuntansi dan produk-produknya. Jelaskan! </span><br style="font-weight: bold;"><span style="font-weight: bold;">2. Sebutkan Otoritas Pasar Modal di berbagai negara!</span><br style="font-weight: bold;"><span style="font-weight: bold;">3. Jelaskan Perkembangan Akuntansi! </span><br style="font-weight: bold;"><br />Jawab :<span style="font-weight: bold;"> </span><br style="font-weight: bold;"><span style="font-weight: bold;">1. Badan Pembuat Standar Akuntansi dan produk-produknya. Jelaskan! </span><br style="font-weight: bold;"> <span style="font-weight: bold;"></span><ul><li>Cina badan pembuat standar akuntansinya adalah Kementrian Keuangan yang diawasi Dewan Negara. Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee – CASC). </li><li>Meksiko: Lembaga pembuat standar akuntansi nasionalnya yaitu Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Publicos). Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu standar akuntansi yang dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi dibawah institusi tersebut, sedangakan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing. </li><li>Indonesia badan pembuat standar akuntansi IAI produknya SAK </li><li>Amerika badan pembuat standar akuntansi FSAB (Dewan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika) produknya United State Generally Accepted Accounting Principles ( US GAAP)<br /></li><li>Untuk kawasan eropa IASB (International Accounting Standard Board) IASB adalah sebuah lembaga pembuat standar akuntansi untuk negara-negara di kawasan Eropa. Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard). </li><li>Taiwan badan pembuat standar akuntansi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF).</li></ul> <span style="font-weight: bold;">2. Sebutkan Otoritas Pasar Modal di berbagai negara!</span><br style="font-weight: bold;"> <span style="font-weight: bold;"></span><ul><li>Indonesia otoritas pasar modalnya adalah BAPEPAM</li><li>Amerika otoritas pasar modalnya adalah Stock Exchange Commite</li><li>Perancis otoritas pasar modalnya adalah AMF. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten </li><li>Dinegara eropa otoritas pasar modalnya adalah ESMA </li><li>Singapura otoritas pasar modalnya adalah Monetary Authority of Singapore </li></ul><span style="font-weight: bold;">3. Jelaskan Perkembangan Akuntansi! </span><br style="font-weight: bold;"><br />SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI Perkembangan Akuntansi di Dunia Perkembangan akuntansi sangat erat kaitannya dengan perkembangan dunia usaha. Akuntansi dimulai sejak manusia mengenal hitungan uang dan melakukan pencatatan hitungan itu. Pada pertengahan abad ke-14, pedagang-pedagang di Genoa sering membuat catatan harta yang dibawa sewaktu berangkat berlayar dan harta yang ada pada waktu akhir pelayarannya. Kemudian membandingkan hasilnya untuk menghitung laba atau rugi dari kegiatan perdagangannya.<br />Akuntansi mulai dikenal sebagai suatu ilmu baru pada saat Lucas Paciolo mengarang buku yang berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita, dimana dalam buku itu ada beberapa bagian yang membahas tentang perhitungan keuagan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Lucas Paciolo dikenal sebagai Bapak Akuntansi.<br />Pada akhir abad ke-15 peraan Romawi sebagai pusat perdagangan mulai berkurang dan berpindah ke negara-negara jalur perdagangan baru seperti Spanyol, Portugis, Belanda dan Inggris. Sedangkan pada abad ke-19 berkembang revolusi industri di daratan Eropa. Perubahan teknologi industri ini berdampak pula pada perkembangan ilmu akuntansi dan muncul konsep penyusutan/depresiasi (akan dijelaskan pada bab berikutnya). Penemuan benua Amerika menyebabkan para pengusaha Eropa berpindah ke Amerika. Dan pada akhir abad ke-19 berkembang perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Hal tersebut turut pula mengembangkan konsep akuntansi. Dan pada tahun 1930 diadakan pembahasan untuk pertama kalinya antara New York Stock Exchange dengan American Institute of Certified Public.<br /><br />Accountant untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi perkembangan akuntansi di Indonesia<br />a) masa penjajahan Belanda akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Tetapi jejak yag jelas baru diketahui pada pembukuan Amphioen Societeyt yang berdiri di Jakarta tahun 1747. Akhir tahun 1870-an, seiring berkembangnya perusahaan-perusahaan baru di Indonesia, ditemukanlah suatu metode pembukuan baru yang lebih efisien dari sebelumnya. Tahun 1907 diperkenalka teknik auditing (pemeriksaaan) yaitu teknik untuk mengontrol pembukuan perusahaan. Mulai saat itulah muncul kantor-kantor akuntan di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda ini tidak bayak orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan. Mereka yang bekerja di bidang akuntansi hanya sebagai tenaga pelaksana. <br />b) masa penjajahan Jepang pada masa ini Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi karena jabatan-jabatan tersebut kosong pasca Indonesia ditinggalkan Belanda. Untuk mengisi kekosongan itu didirikan kursus-kursus akuntansi bagi orang-orang Indonesia. <br />c) masa setelah kemerdekaan Pada masa ini Indonesia masih tetap kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Pada tahun 1947 hanya ada seorang akuntan Indonesia yaitu Prof. Dr. Aboetari. Lalu didirikanlah kursus-kursus untuk mendidik tenaga di bidang akuntansi bagi orang-orang Indonesia. Disamping itu, pemerintah mulai mengirim putra-putrinya ke luar negeri untuk memperdalam ilmu akuntansi. Sedangkan di dalam negeri ilmu ini mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di perguruan-perguruan tinggi seperti di Universitas Indonesia, Universitas Pajajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatra Utara, Universitas Airlangga, dan Institute Ilmu Keuangan. Pada tanggal 23 Desember 1957 berdiri organisasi profesi akuntan yang diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi di bidang akuntansi mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967 yaitu ketika dikeluarkannya Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968. Kedua undang-undang ini sangat berpengaruh pada perkembangan perusahaan baru yang menuntut perkembangan profesi di bidang akuntansi.dewasa ini pemerintah sedang melakukan berbagai usaha untuk mempercepat pertumbuhan tenaga akuntan di Indonesia. Pemerintah juga harus ikut berperan dalam penerapan IFRS di Indonesia. Terutama di bidang perpajakan yang berkaitan dengan revaluasi aktiva sebagai konsekuensi dari penerapan fair value. Pemerintah masih memberlakukan pajak final sebesar 10% atas transaksi revaluasi atas aktiva tetap. Dengan fair value, berarti nilai aset dihitung berdasarkan harga pasar. Ini berarti, aset-aset perusahaan akan cenderung mengalami kenaikan dan perusahaan berkewajiban membayar pajak final 10% atas revaluasi aktiva tetap. Mungkinkan perusahaan bersedia membayar pajak final, padahal tidak ada aliran kas masuk yang berarti. Sejak tahun 2004, IAI telah melakukan harmonisasi (konvergensi) antara GAAP dan IFRS untuk mencapai daya saing global. Diharapkan pada tahun ini perbedaan antara GAAP dan IFRS dapat diselesaikan dan IFRS pun dapat diterapkan sepenuhnya. </div> <span class="post-author vcard"> </span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-74880352461551941212012-03-25T15:51:00.002+07:002012-03-25T16:01:38.538+07:00Introduction to International Accounting (Pengantar Akuntansi Internasional)<!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; line-height:normal"><b><u><span style="font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >A. MEMAHAMI SIFAT DAN RUANG LINGKUP AKUNTANSI INTERNATIONAL </span></u></b><i style="mso-bidi-font-style:normal"><u><span style="font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman";mso-bidi-font-weight:boldfont-family:";font-size:12.0pt;" >(Understand the nature and scope of international accounting)</span></u></i><span style=" font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" ></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt;text-align: justify;text-indent:.5in"><span style="line-height:115%; font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Pengertian Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18). Mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor.Sampai sekarang ini, negara barat masih gencar mempromosikan perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional. Tujuan utama upaya tersebut adalah untuk meningkatkan daya banding (comparability) laporan keuangan terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai belahan dunia. Tidak mengherankan jika pihak barat membentuk suatu badan yang dinamakan International Accounting Standard Committee (IASC), yang sekarang berubah namanya menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Badan ini bertugas menghasilkan standar akuntansi internasional (international Financial Reporting Standards – IFRS).</span></p> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;text-indent:.25in"><span style="line-height: 115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Meskipun keanggotaan badan tersebut melibatkan negara negara berkembang, negara barat/kapitalis seperti Amerika, Inggris, Kanada dan Australia tetap mendominasi konsep akuntansi dan standar akuntansi yang dihasilkan. Akibatnya, standar akuntansi tersebut umumnya didasari pada konsep ekonomi kapitalis yang kemungkinan bertentangan dengan kondisi sosial, ekonomi dan budaya negara berkembang dan khususnya ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.</span></p> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify"><span style="line-height:115%;font-family: "Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Pada umumnya Akuntansi Internasional mencakup bahasan sebagai berikut:</span></p> <ol style="margin-top:0in" start="1" type="1"><li class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt;line-height: normal;mso-list:l2 level1 lfo1;tab-stops:list .5in"><span style="font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Akuntansi keuangan</span></li></ol> <ul style="margin-top:0in" type="disc"><li class="MsoNormal" style="mso-margin-bottom-alt:auto;line-height:normal; mso-list:l0 level1 lfo2;tab-stops:list .5in"><span style=" font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Studi perbandingan standar akuntansi keuangan yang berlaku di manca negara.</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; line-height:normal;mso-list:l0 level1 lfo2;tab-stops:list .5in"><span style="font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards).</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; line-height:normal;mso-list:l0 level1 lfo2;tab-stops:list .5in"><span style="font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Permasalahan harmonisasi standar akuntansi secara global.</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt;text-indent: .25in"><span style="line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >2. Permasalahan Pengukuran dan Pelaporan Akuntansi MNC (Multinational Company)</span></p> <ul style="margin-top:0in" type="disc"><li class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt;mso-list: l1 level1 lfo3;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Penjabaran laporan keuangan anak perusahaan yang dilaporkan dalam mata uang asing.</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:0in; margin-bottom:.0001pt;mso-list:l1 level1 lfo3;tab-stops:list .5in"><span style="line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Konsolidasi laporan keuangan MNC.</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:0in; margin-bottom:.0001pt;mso-list:l1 level1 lfo3;tab-stops:list .5in"><span style="line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Analisis laporan keuangan untuk tujuan evaluasi kinerja MNC.</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:0in;margin-bottom: .0001pt;text-indent:.25in"><span style="line-height:115%; font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >3. Akuntansi Perpajakan</span></p> <ul style="margin-top:0in" type="disc"><li class="MsoNormal" style="mso-margin-bottom-alt:auto;mso-list:l4 level1 lfo4; tab-stops:list .5in"><span style="line-height:115%; font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Transfer pricing</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; mso-list:l4 level1 lfo4;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Perpajakan Internasional</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto"><span style="line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" > </span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt;text-indent: .25in"><span style="line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >4. Akuntansi Manajemen</span></p> <ul style="margin-top:0in" type="disc"><li class="MsoNormal" style="margin-bottom:0in;margin-bottom:.0001pt;mso-list: l6 level1 lfo5;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Kebijakan pembelanjaan kegiatan usaha di luar negeri</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; mso-list:l6 level1 lfo5;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Analisis investasi di luar negeri</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; mso-list:l6 level1 lfo5;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Manajemen risiko valuta asing</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; mso-list:l6 level1 lfo5;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Evaluasi kinerja kegiatan usaha di luar negeri</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-indent:.25in;line-height:normal"><span style="font-family: "Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >5. Auditing</span></p> <ul type="disc"><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; mso-list:l3 level1 lfo6;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Studi perbandingan standar audit di manca Negara.</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; mso-list:l3 level1 lfo6;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Studi perbandingan praktek profesi akuntan publik di manca negara</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; line-height:normal"><span style="font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Ruang lingkup dari Akuntansi Internasional terdiri dari 2 aspek, yaitu :</span></p> <ol start="1" type="1"><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; mso-list:l5 level1 lfo7;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Akuntansi internasional membahas gambaran standard akuntansi dan praktek akuntansi diberbagai negara di dunia serta membandingkan standar dan praktek akuntansi tersebut pada masing-masing negara yang dibahas.</span></li><li class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; mso-list:l5 level1 lfo7;tab-stops:list .5in"><span style=" line-height:115%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Transaksi internasional membahas mengenai pelaporan keuangan, penjabaran dan transaksi valas, sistem informasi, penganggaran, system penilaian kerja, perpajakan dan audit internasional. Dalam aspek ini juga termasuk pembahasan akuntansi manajemen untuk bisnis internasional. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Akuntansi Internasional yaitu suatu standar sistem informasi Akuntansi Internasional dalam pelaporan keuangan untuk kegiatan-kegiatan bisnis yang melibatkan 2 atau lebih negara serta penerapan praktek-praktek Akuntansi di berbagai negara.</span></li></ol><br /><br /><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; line-height:normal"><b><u><span style="font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >B. Describe accounting issues created by international trade (masalah-masalah akuntansi yang diciptakan oleh perdagangan internasional)</span></u></b><i style="mso-bidi-font-style:normal"><u><span style="font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman";mso-bidi-font-weight:boldfont-family:";font-size:12.0pt;" >(Understand the nature and scope of international accounting)</span></u></i><span style=" font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" ></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="line-height: 115%; font-family: "Times New Roman","serif";font-family:";font-size:12.0pt;" ><br /><br />Adanya isu-isu akuntansi internasional di sebabkan terjadinya transaksi/perdagangan secara internasional. investasi asing langsung (FDI) adalah bagian dari isu-isu akuntansi internasional. FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar negeri, sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain, perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut ‘home country’) bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut ‘host country’) baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.<br /><br />Terdapat empat tujuan utama FDI (Foreign Direct Investment) yaitu:<br />a. Pencari sumber daya,<br />b. Pencari pasar,<br />c. Pencari efesiensi dan<br />d. Pencari asset strategi.<br /><br />FDI menciptakan dua isu utama:<br /></span></p><ul><li><span style="line-height: 115%; font-family: "Times New Roman","serif";font-family:";font-size:12.0pt;" >Kebutuhan untuk mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.</span></li></ul><ul><li><span style="line-height: 115%; font-family: "Times New Roman","serif";font-family:";font-size:12.0pt;" >Kebutuhan untuk menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.</span></li></ul><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="line-height: 115%; font-family: "Times New Roman","serif";font-family:";font-size:12.0pt;" >1. ASPEK PERTAMA<br /></span></p><ul><li><span style="line-height: 115%; font-family: "Times New Roman","serif";font-family:";font-size:12.0pt;" >Akuntansi internasional membahas gambaran standard akuntansi dan praktek akuntansi diberbagai negara di dunia serta membandingkan standard dan praktek akuntansi tersebut pada masing masing negara yang dibahas.</span></li></ul><p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"><span style="line-height: 115%; font-family: "Times New Roman","serif";font-family:";font-size:12.0pt;" >2. ASPEK KEDUA<br /></span></p><ul><li><span style="line-height: 115%; font-family: "Times New Roman","serif";font-family:";font-size:12.0pt;" >Transaksi internasional membahas mengenai pelaporan keuangan .penjabaran dan transaksi valas ,sistem informasi ,penganggaran ,sistempenilaian kerja ,perpajakan dan audit internasional .dalam aspek ini juga termasuk pembahasan akuntansi manajemen untuk bisnis internasional</span></li></ul><br /><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><b><span style=" line-height:150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >C. </span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="line-height:150%;font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Explain reasons for, and accounting issues associated with, Foreign Direct Investment (<span style="mso-bidi-font-weight: bold">Jelaskan alasan untuk, dan isu-isu akuntansi yang terkait dengan, investasi asing langsung )</span></span></b><span style=" line-height:150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" ></span></p> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Terdapat alasan untuk foreign Investment langsung adalah :</span></p> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >1. Tingkatkan sales dan profits</span></p> <ul><li><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Penjualan internasional mungkin saja satu sumber margin keuntungan lebih tinggi atau laba tambahan melalui penjualan tambahan.</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >2. Masuk rapidly growing atau emerging markets</span></p> <ul><li><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Investasi langsung yang asing adalah makna untuk meningkatkan suatu tumpuan/kedudukan dalam satu dengan cepat berkembang atau muncul pasar. Objektif terakhir harus meningkatkan penjualan dan laba.</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >3. Mengurangi costs</span></p> <ul><li><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Sebuah perusahaan kadang-kadang bisa mengurangi biaya menyediakan barang-barang dan layanan ke pelanggan nya melalui investasi langsung yang asing.</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >4. Amankan domestic markets</span></p> <ul><li><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Untuk melemahkan satu kompetitor internasional potensial dan melindungi pasar domestik nya, satu perusahaan mungkin memasuki pasar rumah kompetitor.</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >5. Amankan foreign markets</span></p> <ul><li><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Investasi tambahan dalam suatu negara asing adalah kadang-kadang mendorong oleh suatu kebutuhan untuk melindungi pasar itu dari kompetitor lokal.</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >6. Peroleh technological dan managerial know-how</span></p> <ul><li><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Selain dari pada melakukan riset dan pengembangan di rumah, cara lain untuk memperoleh ‘know-how’ teknologi dan managerial harus menyiapkan satu operasi dekat dengan memimpin kompetitor.</span></li></ul> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="line-height: 150%;font-family:"Times New Roman","serif";mso-fareast-Times New Roman"font-family:";font-size:12.0pt;" >Seperti yang dijelaskan diatas Investasi Asing Langsung dapat menimbulkan isu-isu Akuntansi Internasional. Investasi Asing Langsung ini erat hubungannya dengan penjualan internasional yang merupakan sumber margin keuntungan yang lebih tinggi atau laba tambahan melalui penjualan tambahan. Produk Unik atau keuntungan-keuntungan teknologi dapat menyediakan satu komparatif keuntungan bahwa satu perusahaan berharap untuk memanfaatkan dengan cara mengembangkan penjualan di/dalam mancanegara.</span></p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-45145225309770366462011-11-02T09:43:00.005+07:002011-11-02T09:52:01.479+07:00Menghindari sifat 5K (Katabelece, kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) "Kemenkeu Nonaktifkan 4 Pejabat Terkait Kasus Gayus Tambunan"<div style="text-align: justify;"><div style="text-align: justify; font-weight: bold;"><br />Menghindari sifat 5K (Katabelece, kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)<br /></div><br />Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.<br /><br /><div style="text-align: center;"><span style="font-weight: bold;">Kemenkeu Nonaktifkan 4 Pejabat Terkait Kasus Gayus Tambunan</span><br /></div><br /><span style="font-weight: bold;">Latar Belakang</span><br /><br />Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Kementerian Keuangan tidak main-main. Sebanyak empat pegawai di lingkungannya dijatuhi hukuman disiplin dinonaktifkan. Beberapa pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang terkait dengan kasus Gayus, yaitu menonaktifkan dua pejabat eselon II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan dua pejabat eselon II Inspektorat Jenderal (Itjen).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Contoh Kasus :</span><br /><br />Heru Margianto | Senin, 31 Oktober 2011 | 13:40 WIB<br /><br />Kemenkeu Nonaktifkan 4 Pejabat Terkait Kasus Gayus Tambunan<br /><br />JAKARTA, KOMPAS.com — Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Kementerian Keuangan tidak main-main. Sebanyak empat pegawai di lingkungannya dijatuhi hukuman disiplin dinonaktifkan.<br /><br />”Kepada beberapa pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang terkait dengan kasus Gayus, yaitu menonaktifkan dua pejabat eselon II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan dua pejabat eselon II Inspektorat Jenderal (Itjen),” demikian diutarakan Kepala Biro Kemenkeu Yudi Pramadi, dalam rilisnya, di Jakarta, Senin (31/10/2011).<br /><br />Kemenkeu juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terhadap Gayus HP Tambunan.<br /><br />Hukuman disiplin juga dijatuhkan terhadap 14 pejabat/pegawai Ditjen Pajak yang merupakan atasan dan rekan-rekan Gayus. Tindakan ini termasuk dalam tiga bidang tindak lanjut yang diambil dalam periode Januari sampai dengan September 2011.<br /><br />Hal ini dilakukan sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus hukum dan penyimpangan pajak. Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak kepada beberapa menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu), untuk melakukan langkah-langkah.<br /><br />Disebutkan, tindakan yang diambil adalah (1) Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan; (2) Bekerja sama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak; (3) Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait; (4) Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan (5) Melakukan evaluasi, perbaikan sistem kerja, dan semua aturan yang terkait.<br /><br />Lebih lanjut, Kemenkeu juga melakukan mutasi pejabat pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (tempat Gayus bekerja sebagai pelaksana) dan mutasi terhadap pejabat struktural dan pejabat fungsional pajak.<br /><br />Selain itu, menurut Yudi, pihaknya memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu yang semula berjumlah 7.442 orang menjadi 24.808 orang (kenaikan 333,35 persen, per 7 Juli 2011).<br /><br />Lebih lanjut, tim gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus (petugas pemeriksa pajak), wajib pajak, konsultan pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai. Kegiatan audit investigasi tim gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan November 2011.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Cara Menyelesaikan Masalah :</span><br /><br />Sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus hukum dan penyimpangan pajak. Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak kepada beberapa menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu), untuk melakukan langkah-langkah<br /><br />Tindakan yang diambil adalah (1) Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan; (2) Bekerja sama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak; (3) Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait; (4) Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan (5) Melakukan evaluasi, perbaikan sistem kerja, dan semua aturan yang terkait.<br /><br />Lebih lanjut, Kemenkeu juga melakukan mutasi pejabat pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (tempat Gayus bekerja sebagai pelaksana) dan mutasi terhadap pejabat struktural dan pejabat fungsional pajak.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kesimpulan :</span><br /><br />Selain itu, menurut Yudi, pihaknya memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu yang semula berjumlah 7.442 orang menjadi 24.808 orang (kenaikan 333,35 persen, per 7 Juli 2011).<br /><br />Lebih lanjut, tim gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus (petugas pemeriksa pajak), wajib pajak, konsultan pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai. Kegiatan audit investigasi tim gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan November 2011.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kelompok : 1. Indri Suprapti (20208645)</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">2. Putri Wulan Ramadhan (20208976)</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">3. Ridwan Rifai (21208053)</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">4. Ucy Apriani (21208250)</span></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-34899623038735880102011-10-17T22:05:00.002+07:002011-10-17T22:17:52.970+07:00Jual Fixie 1 Komaan ajaa!!Permisi agan-agan..<br />ane mau jual sepeda fixie kesayangan ane gan..<br />alasan dijual ada keperluan mendadak..<br />kalo ga ada keperluan ga akan ane jual gan hheheheheh..<br />langsung aja ke pic nya yah gan..<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02344.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 640px; height: 480px;" src="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02344.jpg" alt="" border="0" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02343.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 640px; height: 480px;" src="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02343.jpg" alt="" border="0" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02338.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 480px; height: 640px;" src="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02338.jpg" alt="" border="0" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02337.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 640px; height: 480px;" src="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02337.jpg" alt="" border="0" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02339.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 640px; height: 480px;" src="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02339.jpg" alt="" border="0" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02342.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 640px; height: 480px;" src="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/DSC02342.jpg" border="0" alt="" /></a><br /><br /><br /><br />Frameset :<br />Frame : Soloist<br />Seatpost : Uno<br />Sadel : Prologo<br />Stem : Genio<br />Stang : Genio<br />Handgrip : Velo<br />Rem : Genio<br />BB : Neco<br /><br />Gearset :<br />Crank : DK 46T<br />Pedal : United<br />Toeclip : Avenir<br />Rantai : DID<br />Cog : 19T<br /><br />Rear Wheelset :<br />Rims : Brain<br />Ban luar : CST stripe merah<br />Ban dalem : CST 6cm<br />Spoke : hitam<br />Hub : Shimano sixbolt m475<br /><br />Front Wheelset :<br />Rims : Araya<br />Ban luar : Deli tire<br />Ban dalem : CST 6cm<br />Spoke : Chrome<br />Hub : Genio<br /><br /><br />ANE BUKA HARGA 1.8JUTA GAN MASIH BISA NEGO TENTUNYA TAPI JANGAN SADIS-SADIS<br />KALO MINAT SMS KE NOMOR 08568334440 COD DAERAH TEBET KALIBATA DAN SEKITARNYA.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-66588972620582422212011-10-04T22:35:00.001+07:002011-10-04T22:41:11.709+07:00Konfrontir Nazaruddin dengan Chandra<a href="http://1.bp.blogspot.com/-gSPYYGf5bDI/Toso_p8pbaI/AAAAAAAAADY/2lG-ThmgsYw/s1600/3.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 160px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-gSPYYGf5bDI/Toso_p8pbaI/AAAAAAAAADY/2lG-ThmgsYw/s320/3.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5659662430778256802" /></a><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif";mso-bidi-font-family:Arial; color:black;background:white">Judul : Konfrontir Nazaruddin dengan Chandra</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif";mso-bidi-font-family:Arial; color:black;background:white">Sumber :Koran Kompas</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif";mso-bidi-font-family:Arial; color:black;background:white">Edisi : Minggu, 25 September 2011</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif";mso-bidi-font-family:Arial; color:black;background:white">Nama kelompok : 1. Ridwan Rifai (21208053)</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif";mso-bidi-font-family:Arial; color:black;background:white">2. Indri Suprapti (20208645)</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif";mso-bidi-font-family:Arial; color:black;background:white">3. Putri Wulan Ramadhan (20208976)</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif";mso-bidi-font-family:Arial; color:black;background:white">Dari kasus diatas pada dasarnya terkait semua dari kedelapan etika profesi akuntansi tapi yang paling terkait adalah etika profesi sebagai berikut :</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span class="apple-style-span"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif";mso-bidi-font-family:Arial; color:black;background:white">1. Tanggung jawab profesi</span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial"><br /><span class="apple-style-span"><span style="color:black;background:white"><span style="orphans: 2;widows: 2;word-spacing:0px">Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, para auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional bahwa korupsi itu merugikan Negara. Sebagai profesional, auditor mempunyai peran penting dalam masyarakat, sehingga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat.</span><o:p></o:p></span></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial"><br /><span class="apple-style-span"></span><span style="color:black;background:white"><span style="orphans: 2;widows: 2;word-spacing:0px"><span style="orphans: 2; widows: 2;word-spacing:0px">2. Kepentingan Publik</span><o:p></o:p></span></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial"><br /><span class="apple-style-span"><span style="color:black;background:white"><span style="orphans: 2;widows: 2;word-spacing:0px">Ini berkaiatan dengan audit pemerintah. Audit pemerintah harus bekerja professional supaya asset dan kekayaan Negara bisa digunakan seperlunya kesejahteraan ekonomi dan negara. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. </span><o:p></o:p></span></span></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial">3. Integritas<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial">Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang di ambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial">4.Obyektivitas<br />Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto; text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial">Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial">Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify"><span style="font-family:"Arial Narrow","sans-serif"; mso-bidi-font-family:Arial"><br />DIPOSKAN OLEH RIDWAN RIFAI<br /><br /><br /></span></p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-72547026479817426272011-04-15T21:55:00.002+07:002011-04-15T22:01:58.485+07:00The Differences of TOEFL and TOEIC<span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">TOEFL </span></span><br />TOEFL stands for Test of Home as a Foreign Language. This is a test of English as a foreign language. These tests test the ability of a person to the extent to which mastery of English that includes the ability: Listening Comprehension (Comprehension in listening), Structure and Written Exxpression (Structure and expression in writing relating to the Home Grammar or Grammar English (Reading Comprehension (Reading Comprehension), and Writing (Writing).<br />TOEFL, GRE, SAT and TOEIC is a test products issued by ETS (Educational Testing Service) based in the U.S. and has been operating for more than 40 years.<br />During this time English language proficiency test product of ETS are most popular in Indonesia is the TOEFL (Test of Home As Foreign Language). However, the TOEFL test is actually designed for academic purposes which is for anyone who wants to continue their studies to the U.S. and North America. During this time, the company in Indonesia, too, put the score TOEFL as employee recruitment requirements.<br />The use TOEFL scores to the world of work turned out to be less effective. Therefore, there followed a trend of companies that intend to recruit employees to move to the TOEIC (Test of Home for International Communication). ETS TOEIC has been held for 25 years throughout the world. "In Indonesia, the TOEIC test was introduced in 1999," kataJulivan E. Rondonuwu of PT International Test Center, ETS representative in Indonesia.<br />Benefits of the TOEFL<br />TOEFL is language fluency assessments received by more than 6,000 institutions. You might think that this is in America / United Kingdom, they actually spread in all the world in 110 countries. Nearly every university in the English-speaking countries like the United States, Britain, Australia, Canada, & New Zealand, use the TOEFL to determine whether the point / non-language speakers of English can be accepted on their programs, receiving scholarships, / enter graduate school .<br />Another benefit of the TOEFL test proficiency. Another is the fact that there more than 4,000 testing centers you can use. If you travel, you will save money because the test and can be completed within days.<br />Finally, this test gives you a benchmark bias your ability to speak bahasa. Score test anonymously, and there are interviews yangg entered as of the process. If you know bahasa together well, you'll score with the good, and simple. TOEFL is to benchmark the best of your ability to succeed in college English Software<br />The ability of any tested in TOEFL test?<br />There are three parts of the TOEFL test to be done by test participants. The first part is the questions that measure the ability of Listening Comprehension in the number of 50 questions, Structure & Written Expression, 40 questions, and Reading Comprehension, 50 questions. The entire matter was made in the form of multiple choice (except for the Computer Based TOEFL test is a matter of the essay writing ability of participants in English and other variations to match the form of questions such as, to highlight certain words in connection with the main idea of a reading, etc..). The entire test takes place in time approximately 150 minutes, for the Paper and Pencil Based TOEFL, and approximately 240 minutes for the Computer Based TOEFL. A relatively long time for the Computer Based TOEFL tutorials are included procedures.<br />How many kinds of TOEFL test?<br />There are two types of TOEFL tests, ie<br />1) Paper and Pencil-Based TOEFL, and<br />2) Computer-Based TOEFL.<br /><br /><span style="font-size:130%;"><span style="font-weight: bold;">TOEIC</span></span><br />TOEIC stands for Test of Home for International Communication. TOEIC test is an English proficiency test for people who native language is not English. TOEIC test scores indicate how well people can communicate in English with others in the global work environment. The test requires no specialized knowledge or vocabulary, these tests only measure the kind of English used in everyday activities.<br />TOEIC test is a proficiency test in English that's leading the world in the context of the global work environment. More than 4,000 companies around the world use the TOEIC test, and more than 2 million people registered to take this test every year.<br />Like what format TOEIC test?<br />TOEIC test is a test of multiple choice, paper and pencil for two hours which consists of 200 questions divided into two parts separate times:<br />• Part I: Listening Comprehension<br />This section consists of 100 questions and is divided into four sections. Test participants heard a recording of statements, questions, short conversations, and a brief explanation, then answer questions based on segments of hearing. The Listening section takes approximately 45 minutes.<br />Part 1: Photographs<br />Part 2: Questions and Response<br />Part 3: Short Conversations<br />Part 4: Short Talks 20 items (4 - choice)<br />30 items (3-choice)<br />30 items (4-choice)<br />20 items (4-choice)<br />• Part II: Reading<br />The Reading section consists of 100 questions presented in written format in the test booklet. Participants read various materials and answer questions based on their own pace according to the reading material itself. Entire sections requires 75 minutes reading.<br />Part 5: Incomplete Sentences 40 items (4-choice)<br />Part 6: Error Recognition 20 items (4-choice)<br />Part 7: Reading Comprehension 40 items (4-choice)<br />Participants answered questions by marking one of the letters (A), (B), (C), (D) with a pencil on the answer to a separate valley. Although the actual testing time is approximately two hours of extra time it takes participants to complete the biographical questions on the answer sheet and respond to a brief questionnaire about their education and work history.<br />What are the contents of the TOEIC test?<br />TOEIC test is designed to meet the needs of the working world. Test questions are developed from examples of spoken and written language collected from various countries around the world where English is used in the workplace. Test questions and the atmosphere contains many different situations, such as:<br />• Personnel - receiving, hiring, pension, salaries, promotions, job applications, advertising.<br />• Purchasing - shopping, ordering supplies, deliveries, invoices<br />• Technical areas - electronics, technology, specifications, buying and renting, electric and gas service.<br />• Travel - trains, planes, taxis, buses, ships, ferries, tickets, schedules, announcements stations and airports, car rental, hotel, reservations, delays and delays.<br />• Dining out - business and informal lunches, banquets, receptions, restaurant reservations.<br />• Entertainment - cinema, theater, music, art, media<br />• Health-medical insurance, visiting doctors, dentists, clinics and hospitals.<br />• General business - contracts, negotiations, marketing, sales, business planning, conferences.<br />• Manufacturing - plant management, assembly lines, pengandalian quality.<br />• Finance and budgeting - banking, investment, taxation, accounting, billing<br />• Corporate development - research, product development.<br />• Offices - board meetings, committees, correspondence, memoranda, telephone, fax, and messages e-mail, equipment and office furniture, office procedures.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-33026830815979179592011-03-25T22:59:00.002+07:002011-03-25T23:40:30.348+07:00Tugas Bahasa Inggris 2Rahmat : Even though it is farther away. I do my shopping at supermarket.<br />Rani : Well i prefer the personal service in smaller shops, although I do know that the prices are somewhat higher.<br /><br />1. Where does Rahmat usually do his shopping?<br />a. at the supermarket<br />b. near his home<br />c. at small shop<br />d. over the phone<br />Answer : A<br /><br />2. Where does Rani usually do his shopping?<br />a. at the supermarket<br />b. near her home<br />c. at small shop<br />d. over the phone<br />Answer : C<br /><br />Ayha : A newspaper survey just revealed that large cars are much safer to drive than the smaller model.<br />Ryandi : I know that. I wish now that i had bought a bigger car.<br /><br />3. What size car had man probably purchased?<br />a. a small car<br />b. a large car<br />c. a trailer<br />d. a small foreign car<br />Answer : A<br /><br />4. What size car had much safer?<br />a. a small car<br />b. a large car<br />c. a trailer<br />d. a small foreign car<br />Answer : B<br /><br />Dhika : What is the easiest way to reach the hotel from here?<br />Hanny : A taxi might be most convenient, but it is actually only a short walk, why dont you try walking there?<br /><br />5. What would be the most convenient way to get the hotel?<br />a. walking<br />b. taking a bus<br />c. a trolley car<br />d. taking a cab<br />Answer : D<br /><br />6. What advice is hanny give to dhika?<br />a. walking<br />b. taking a bus<br />c. a trolley car<br />d. taking a cab<br />Answer : A<br /><br />Nyoman : Mrs Fathy? This is Nyoman Suta, ill take message for your husband if you'd like me to.<br />Fathy : No, thank you. ill tell him my self at home tonight<br /><br />7. To whom was the Fathy taking?<br />a. The husband's secretary<br />b. a Friend<br />c. Mr. Nyoman<br />d. her husband<br />Answer : C<br /><br />8. To whom was the Nyoman taking message for?<br />a. The husband's secretary<br />b. a Friend<br />c. Mr. Golerpie<br />d. Fathy's husband<br />Answer : D<br /><br />Sheila : My Daughter's library card was taken from her. The librarian said she kept too many books out for too long.<br />Ito : yes they are becoming much stricter about such things now.<br /><br />9. What the sheila relationship to the girl?<br />a. she was the girl's friend<br />b. she was the girl's mother<br />c. she was the librarian<br />d. she was the girl's grandmother<br /><br />Answer : B<br /><br />10. What the sheila relationship to the Ito?<br />a. she was the ito's friend<br />b. she was the ito's mother<br />c. she was the librarian<br />d. she was the ito's grandmother<br /><br />Answer : AUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-71880526767264526982011-03-04T18:39:00.001+07:002011-03-04T18:39:51.678+07:00Tugas Bahasa Inggris 1<!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal">Multiple Choice</p> <p class="ListParagraphCxSpFirst" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">My father ... the newspaper every morning.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Read</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Reads (simple present tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Reading</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Has read</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">I ... the blue colour in your eyes.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">See (simple present tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Seeing</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Saw</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Seen</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Krisdayanti is ... in thats building now.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Sing</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Sang</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Seng</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Singing (present continous tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Hendra and Irah are ... in my room now.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Sleep</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Sleept</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Sleeping (present continous tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Sleeps</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">My teacher has ... me how to get a lot of money.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Taught (present perfect tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Teach</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Teaching</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Teachs</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Haryadi has ... ten houses.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Build</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Built (present perfect tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Builds</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Building </span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">7.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Nur has been ... since 3 o’clock</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Swimming (present perfect continous tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Swim</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Swam</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Swum</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">8.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">I ... her yesterday.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Dreamed (simple past tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Dream</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Dreams</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Dreaming</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">9.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Nabilah ... sushi last week.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Eat</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Ate (simple past tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Eaten</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Eating</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">10.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">When i came home, my mother was ... the meal.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Cooking </span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Cook</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Cooked (past continous tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Cooks</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">11.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Yoyon will ... english tomorrow.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Study (future tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Studied</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Studies</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Studying</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">12.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">He will ... if you invite him.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Come (future tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Coming</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Came</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Comes</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">13.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">I will be ... cake at 7 o’clock.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Make</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Made</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Makes</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Making (future continous tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">14.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Adit will be ... football next week.</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Playing (future continous tense)</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Play</span></p> <p class="ListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Plays</span></p> <p class="ListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 54pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="IN"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN">Played</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -18pt;"><span style="">15.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span>Madam will be … in the prom next week</p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-indent: -18pt;"><span style="">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span>Dancing(future continous tense</p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="EN-US"><span style="">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span>Dance<span style="" lang="EN-US"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="EN-US"><span style="">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span>Dances<span style="" lang="EN-US"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-indent: -18pt;"><span style="" lang="EN-US"><span style="">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span>Is dancing<span style="" lang="EN-US"></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="" lang="EN-US"> </span></p> <p class="MsoNormal"><span style="" lang="EN-US">Essay.</span></p> <ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="1"><li class="MsoNormal" style="">Receptionist : Good Evening, Sofyan Hotel. May I help you<br /> A<br /> Guest : Good Evening, I reserve a single room, please.<br /> B<br /> Receptionist: When would it be ?<br /> C<br /> Guest : From August to September, 10<br /> D<br /> Answer: c) would</li><li class="MsoNormal" style="">I is going to watch the movie. (future tense)<br /> A B C D<br /> Answer : a) is = am<span style="" lang="EN-US"></span></li><li class="MsoNormal" style="">My house has lovely swimming pool who I bought last week<br /> A B C D<br /> Answer: b) who<span style="" lang="EN-US"></span></li><li class="MsoNormal" style="">Would you like to coming to my farewell party?<br /> A B C D<br /> Answer: c) coming<span style="" lang="EN-US"></span></li><li class="MsoNormal" style="">Mona is the younger than Lisa<br /> A B C D<br /> Answer: b) the<span style="" lang="EN-US"></span></li><li class="MsoNormal" style="">The sunrise in the west ( Simple Present Tense)<br /> A B C D<br /> Answer : the west = the east<span style="" lang="EN-US"></span></li><li class="MsoNormal" style="">Could you brings me a beefburger and coke please?<br /> A B C D<br /> A = Bring (present perfect tense)<span style="" lang="EN-US"></span></li><li class="MsoNormal" style="">I was not ready for the test last Thursday.<br /> A B C D<br /> B = were (simple past)<span style="" lang="EN-US"></span></li><li class="MsoNormal" style="">Tina were watching dvd yesterday.<br /> A B C D<br /> A = Was (past continous)<span style="" lang="EN-US"></span></li><li class="MsoNormal" style="">How long have you are in Solo?<br /> A B C D<br /> D = Been (future tense)<span style="" lang="EN-US"></span></li></ol>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-23011236435164340222010-12-10T19:57:00.003+07:002010-12-10T21:05:07.323+07:00Marak nya Fenomena "Seven Eleven" di JakartaTeman-teman, teman-teman sering lihat dijalan-jalan sudah banyak seven eleven bertebaran dimana. Di tempat itu pula banyak pria atau wanita, tua atau muda dari anak sd sampai kantoran semua banyak yang nongkrong disitu. Heran ga sih kenapa banyak orang yang nongkrong disitu? Nah kita bahas yuukk!<br /><br />Seperti biasa gue nge cek ke wikipedia terlebih dahulu untuk mencari "arti" dari seven eleven yang sesungguhnya. Nah disana gue mendapatkan kesimpulan bahwa seven eleven adalah sebuah toko klontong 24 jam asal <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat" title="Amerika Serikat">Amerika Serikat</a> yang sejak tahun <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/2005" title="2005">2005</a> kepemilikannya dipegang <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Seven_%26_I_Holdings_Co.&action=edit&redlink=1" class="new" title="Seven & I Holdings Co. (halaman belum tersedia)">Seven & I Holdings Co.</a>, sebuah perusahaan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Jepang" title="Jepang">Jepang</a>. Terus kenapa diberi nama seven eleven? Ternyata sebelum toko 24 jam pertama dibuka di Austin, Texas pada tahun 1962, 7-Eleven buka dari jam 7 pagi hingga 11 malam. Makanya diberi nama Seven Eleven atau 711 yang maksudnya buka jam 7-11. Kreatif ya orang yang ngasih nama.<br /><br />Nah mulai sekitar tahun 2009 seven eleven (abis ini ngetik nya 711 aja ah kepanjangan kalo ngetik seven eleven) masuk ke Jakarta. Gerai pertama yang gue tau tuh adanya di mahakam deket kfc. Itu juga gue baru sekali kesana. Dan itu juga masih ga terlalu rame. Ga kaya sekarang setiap di 711 pasti ada minimal 10 orang yg nongkrong. Kalo pas jam jam rame yg nongkrong bisa nyampe 100.000 orang!! Hhahahahha kaga itu gue lebay doang. Paling sekitar 30-50 orang deh. Tapi kayanya lebay jg ye banyak banget yg nongkrong.<br /><br />Tapi heran ga sih kenapa banyak banget orang yg nongkrong disana? Coba bandingin kalo 711 di Jepang tuh "hanya" seperti indomaret, alfamart atau yomart di Indonesia. Tapi mengapa 711 disini begitu wah?? Dibawah ini gambar 711 di Jepang. <img style="padding-right: 8px; padding-top: 8px; padding-bottom: 8px;" src="http://j.imagehost.org/0432/02_7-eleven-tokyo.jpg" id="il_fi" height="480" width="640" /><br />Lihat hanya seperti minimarket biasa yg menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari. Tidak ada tempat duduk buat nongkrong diluar dan tidak ada yg menongkrong (aneh banget bahasa gue menongkrong).<br /><br />Bandingkan dengan salah satu 711 di Jakarta.<img alt="" src="http://gogirlmagz.com/beta/uploads/images/Hot%20Deal%20Combo,%207-Eleven%20copy.jpg" height="350" width="600" /><br />Apa yg terlintas dibenak Anda setelah melihat gambar diatas? Besar, ramai, heboh! 711 di Jakarta memang memiliki bangunan yg lumayan besar. Banyak tempat duduk diluar, di dalam juga ada. Lalu banyak pula orang-orang yg menongkrong. Lihat banyak anak muda yg duduk duduk di ubin di kanan gambar, itu karena dia rela duduk berlama-lama disana sembari mengobrol dan memakan makanan yg dijual di 711. Makanan apa saja sih yang menjadi ciri khas dari 711?<br /><br />1. Slurpe, minuman es parut bersoda yang sangat dingin sehingga katanya bisa membekukan otak! Lebay yee. Ini minuman banyak banget yang beli. Hanya dengan Rp. 6000 Anda sudah dapat membawa pulang minuman ini dengan ukuran kecil.<br /><img style="padding-right: 30px; padding-top: 8px; padding-bottom: 8px;" src="http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSe24lhf1Y-pEAbXBD4u4iJPCEqRuKdjrftjde09fbfHGqK8lFa" id="il_fi" height="323" width="156" /><br /><br />2. Gulp, minuman bersoda seperti coca cola, pepsi, fanta, mirinda dll deh.<br /><img style="padding-right: 30px; padding-top: 8px; padding-bottom: 8px;" src="http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTAraGw7WuGAepQHWfIeUJ9BuDlyz0KvHeD8maLruVcOyW9NFf6KQ" id="il_fi" height="310" width="162" /><br /><br />3. Big Bite, hot dog khas 711. Rasanya enak dan kita bisa ngambil saus dan keju sepuasnyaaa. Ini dia yang bikin gue sering banget dateng ke 711. Harganya ga lebih dari Rp. 20000 boss!!<br /><img style="padding-right: 30px; padding-top: 8px; padding-bottom: 8px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DtPcJ0O-Agw/StX9L9htk_I/AAAAAAAAAW0/teWXba7glLY/s320/hotdog.jpg" id="il_fi" height="100" width="90" /><br /><br />Masih banyak produk-produk makanan yang dijual oleh 711. Ketiga produk tadi menurut saya merupakan "senjata utama" untuk menarik banyak pembeli. Selain itu manajemen 711 di Indonesia cukup pintar dalam mencari keuntungan. Budaya orang-orang Indonesia yang suka nongkrong dan ngobrol ngalur ngidul di imbangi dengan dibuatnya gerai gerai 711 yang nyaman dan makanan yang enak sehingga bukan tidak mungkin gerai 711 di Jakarta akan bertambah banyak lagi dan mengalahkan circle k yang sudah lebih dahulu ada di Indonesia. Tapi 711 tidak akan mengalahkan minimarket seperti indomaret, alfamart dan yomart karena pemerintah Indonesia terus mengawasi 711 agar tidak berubah menjadi minimarket karena menurut undang-undang kepemilikan waralaba minimarket harus dari pihak lokal.<br /><br />Mau nongkrong di 711, berikut ini daftar 711 yg ada di Jakarta yang baru saya ketahui hehehe yang lainnya menyusul.<br />1) Jl. Bulungan I No. 64, Tel: 727.94019<br />2) Jl. Kemang Raya No. 130, Tel: 719.7144-719.7149<br />3) Jl. Cipete Raya 5 No.2, Tel: 766.0534-766.0657<br />4) Jl. HOS Cokroaminoto No. 70, Tel: 391.6492-3193.5466<br />5) Jl. Teluk Betung No. 33, Tel: 3190.7422-3192.2544<br />6) Jl. Matraman Raya No. 12, Tel: 858.0787<br />7) Jl. Tebet Utara<br />8) Jl. Dr. Sahardjo<br />9) Jl. Salemba Raya<br />10) Jl. Mampang Prapatan<br />11) Pasar Festival<br />12) Jl. Panglima Polim<br /><br />Dan masih banyak yang lainnyaa!!Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-11446287560760089452010-11-24T19:18:00.005+07:002010-11-24T20:28:25.154+07:00Fixie BikeMungkin lo lo semua kalo di jalan lebih sering ngeliat sepeda kaya gini,<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_d0MCVaENomc/TO0O0K4xukI/AAAAAAAAAC0/BKulrKTZF4M/s1600/action_STREET-Fixie.jpg"><img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 201px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_d0MCVaENomc/TO0O0K4xukI/AAAAAAAAAC0/BKulrKTZF4M/s320/action_STREET-Fixie.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5543103005801429570" border="0" /></a><br /><br />atau liat foto foto fb, atau bbm orang orang banyak yang gambarnya kaya gini,<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_d0MCVaENomc/TO0FDkQlg5I/AAAAAAAAACs/olEAPXN_7wY/s1600/qrbbfeie.jpg"><img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_d0MCVaENomc/TO0FDkQlg5I/AAAAAAAAACs/olEAPXN_7wY/s320/qrbbfeie.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5543092275193938834" border="0" /></a><br />Yes, that's called fixed gear or fixie! Dulu temen gue ada yang ngajakin bikin nih sepeda, tapi gue ga tau fixie itu apaan, karena penasaran yaudah gue search aja di google dengan keywords fiksi, dan hasil yang gue maksud ga keluar. Ternyata keywords gue salah, yang bener tuh "fixie", lalu munculah tuh penjelasan-penjelasan tentang fixie.<br /><br />Menurut "investigasi" yang gue lakukan, fixie itu adalah jenis sepeda yang menggunakan 1 gear dan 1 chainring, jadi gigi nya cuma 1 dan ga bakal bisa gonta ganti gigi (iyelah orang giginya cuma 1), terus keistimewaan lainnya adalah pedal bakalan terus berputar kalo rodanya berputar, jadinya ga bisa coasting, ga tau coasting itu apa? Itu loh kalo kita naik sepeda "biasa" kan kalo jalan rodanya kita suka diem aja tuh pedalnya biar ga cape, nah itu namanya coasting (sok tau mode : on).<br /><br />Oke saya sudah mengerti apa itu arti dari fixie, terus bingung yang harus dibeli apa aja, gue dapet dari kaskus.us jadi yang dibutuhin untuk bikin fixie dari nol adalah:<br /><ol><li>Frame sepeda</li><li>Wheelset</li><li>Hub</li><li>Headset</li><li>Bottom bracket</li><li>Stem</li><li>Handle bar</li><li>Seat post</li><li>Sadel</li><li>Pedal</li><li>Crank set</li><li>Cog</li><li>Rantai</li><li>Toe clip</li></ol>Segitu aja yang diperluin, banyak juga sih, kurang jelas apa yang diperluin? Kunjungi toko sepeda terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.<br />Nah kebetulan gue ada sepeda yang giginya banyak, setelah gue cari informasi sana sini, ternyata bisa tuh dibikin fixie, tinggal copot aja gigi2 yang banyak itu, pasang hub, cog fixed, toe clip dipasang jadi lah fixie.<br /><br />Terus gue berpikir, berapa biaya yang diperlukan buat bikin ini sepeda. Setelah gue tanya sana sini, ternyata gue menarik kesimpulan, mahal tidaknya biaya yang dikeluarkan tergantung komponen-komponen yang digunakan. Kalo lo mau pake komponen yang bermerk yang luar negeri punya ya lo bisa abis sekitar lebih dari 10 juta. Tapi kalo mau yang biasa aja bisa "cuma" abis sekitar 1 jutaan. Tergantung ke selera, pribadi dan kesombongan masing2.<br /><br />Temen gue ada yang bikin fixie sampe 30 jutaan. Nih gue kasih gambarnya, tapi gue belum dapet izin dari orangnya buat naro gambar sepedanya di blog gue, tapi gpp biar lo semua pada tau sepeda fixie mahal tuh kayanya gimana (Aseeekkk!).<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc4/hs1149.snc4/149131_177978765551923_100000194035027_686199_3436441_n.jpg"><img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 720px; height: 479px;" src="http://sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc4/hs1149.snc4/149131_177978765551923_100000194035027_686199_3436441_n.jpg" alt="" border="0" /></a><br />Nah terus gue juga punya temen yang butuh biaya sekitar 1-2 jutaan. Nih orang yang ngajakin gue buat bikin fixie. Nih gue kasih gambarnya. Gue denger-denger sepeda ini dijual, dia pengen bikin lagi katanya. Yang berminat hubungin gue aja hehehehe.<br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/IMG01186-20101117-1545.jpg"><img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 640px; height: 480px;" src="http://i465.photobucket.com/albums/rr15/ayokitabelajar/IMG01186-20101117-1545.jpg" alt="" border="0" /></a><br />Aduh bingung mau nulis apa lagi, pokoknya nih fixie udah menjamur di Indonesia. Udah banyak komunitas-komunitas fixie. Kalo mau mampir ke situs mereka silahkan mampir tapi harus sopan yah :)<br /><ol><li>http://www.facebook.com/group.php?gid=98508137769&ref=ts</li><li>http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5405221</li><li><span style="font-family:monospace;font-size:100%;">http://www.id-fixed.com/</span></li></ol>Oke sekian penjelasan dari saya, besok dilanjutin lagi deh insya allah. Salam gowes!!Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-19040034184652697972010-11-14T20:17:00.001+07:002010-11-14T20:19:26.524+07:00Columbus atau Colombus?<div class="mbl notesBlogText clearfix"><div><p>Tadinya gue cuma sekadar penasaran aja, apa sih sebenernya arti dari kata “Columbia” yang sering gue denger atau baca? Dan sebagai anak muda abad 21, gue langsung search aja pake dewa umat manusia modern saat ini, Google search. Seperti biasa, ‘mbah Google’ menyisipkan sumber dari Wikipedia di baris paling atas. Gue yang ‘beriman’ sama Wikipedia langsung aja buka. Terus gue temuin deh apa yang gue pengen tau.</p><p> </p><p>Kata “Columbia” itu berasal dari kata Latin, yaitu “Columb” dan “-ia”. “Columb” diambil dari nama penjelajah Christopher Columbus, dan “-ia” adalah semacam imbuhan yang biasa dipakai di nama-nama tempat (seperti Britannia, Iberia, Gallia, dsb.), jadi kata “Columbia” itu artinya “Land of Columbus”.</p><p> </p><p>Yang bikin gue bingung, kok Christopher Columbus? Kok pake dua huruf U di namanya? Padahal seinget memori saat kanak-kanak dahulu sampe sekarang gue taunya Christopher Colombus, pake O. Ini gue rada kesel. Menurut gue, guru-guru atau mungkin Departemen Pendidikan telah melakukan penyimpangan informasi, walaopun emang dikit banget sih. Soalnya, kalo dari dulu gue tau namanya Columbus, mungkin ga usah buka ensiklopedia juga gue ngerti kali arti kata “Columbia” ini. Atas dasar ini, gue iseng aja sekalian bikin survey buat nyari tau, yang menyimpan Colombus (<em>with</em> O) <em>instead of </em>Columbus di otak mereka tuh banyak apa justru gue doang, apa justru semua anak Indonesia yang tumbuh pada akhir abad 20 itu pakenya Columbus (<em>with</em> U) berkat dedikasi guru-guru yang ngajarnya. Dan ternyata selain 2 jawaban itu, gue menemukan hal-hal yang menarik yang <em>beyond expectation</em>.</p><p> </p><p>Ternyata hasil survey gue, yang menggunakan fasilitas instant messaging di smartphone gue, menunjukkan bahwa, cukup banyak yang menjawabnya dengan Columbus (U), tapi agak jauh lebih banyak yang menjawabnya dengan Colombus (O), kayak gue. Mengetahui ada beberapa yang menjawab Columbus (U), gue cukup heran dan mikir “Kok beda ya? Bukunya beda nih. Tapi kok sama-sama sekolah di Jakarta tapi beda?” (Eh, ada satu sih yang masa kecilnya di Australia. hehe. <em>-red</em>). Tapi lebih heran dan kaget lagi pas keluar jawaban “Napoleon” dan “nggak tau”!!! Yang njawab “Nggak tau” sudah gue <em>verified</em> kalo dia tuh emang beneran nggak tau, walopun sebagian akhirnya njawab pas gue pancing pake kata “Christopher”, just like I did to the people who responded “Lupa gue” etc. Ada juga yang njawab Gol D. Roger, walopun abis itu dia jawab serius. Dan, sebenernya ada beberapa juga yang njawab Amerigo Vespucci (ada yang menuliskan “Ves Buchi” juga lagi!) karena pertanyaan survey gue itu “Penemu benua Amerika itu siapa ya?” Di sini guru gue juga menawarkan kebingungan, menurut gue, dengan mengganti nama Columbus (sekarang sudah benar nulisnya. <em>-red</em>) dengan nama Vespucci sebagai penemunya. Kalo nggak baca-baca, bisa bingung lho kalo ditanya tentang <em>discovery</em> benua Amerika. OK, surveynya kasarnya kayak gini hasilnya, nggak ekstensif sih, tapi menurut gue udah mewakili keberagaman anak Indonesia lah. Nih:</p><p></p><div class="photo photo_none"><div class="photo_img"><img class="img_loading img" src="http://sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc4/hs783.snc4/66364_1695288824974_1320428968_31819672_6278054_n.jpg" onload="var img = this; onloadRegister(function() { adjustImage(img); });" /></div></div><p> </p><p>Nah, sebenernya sih ya, masalahnya sih menurut gue; kenapa bisa terjadi semacam <em>dualisme</em> kayak gini? Padahal nama orang kan sebaiknya nggak diganti-ganti. Apalagi huruf vokalnya yang diganti. Kalo kayak Sokrates atau Julius Kaisar (kadang-kadang Sesar atau Cesar atau macem-macem) gitu kan masih mending lah, walopun dirubah-rubah juga. Harusnya ada keseragaman dan tentunya sebaiknya seragamnya yang bener (Columbus, in this case). Menurutlo gimana? Misalnya, perlu nggak sih nama itu di-<em>convert </em>biar lebih mudah diucapkan pada dialek tertentu dalam konteks formal? Umumnya sih emang diganti, misalnya Aristoteles itu dituliskan “Aristotle” di –salah satunya- Bahasa Inggris, di tempat lain seperti Belanda, Jerman dan Indonesia, dituliskan “Aristoteles”, di Turki bahkan cuma “Aristo” doang. Menurut gue sih harusnya nggak usah diganti-ganti lah, kasian orang tuanya kan yang ngasih nama. Haha. Kedengerannya sepele sih ya, tapi serius deh gue pengen tau menurut lo pada tuh gimana? Mohon komentarnya juga sekalian, buat yang ditanyain lewat MSN atau BBM. Hehe. Mulai dari yang sepele-sepele aja ya nggak?. Seorang peneliti Inggris aja menjadikan kotoran manusia sebagai objek penelitiannya. Atau mau komentar apa kek, terserah deh. Terima kasih ah, puyeng juga gue lama-lama…</p><p></p></div></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-50081622707792995002010-06-09T21:04:00.001+07:002010-06-09T21:04:42.533+07:00Konsumen<h3 class="post-title"> A. Pengertian Konsumen Menurut UU PK<br /></h3> <p>Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :<br />Pasal 1 butir 2 :<br />“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.<br />HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN :<br />Adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam<br />Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.<br />Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adlh :<br />Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan Hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.<br />Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:<br />Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna<br />Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.<br />Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.<br />Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:<br />• Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.<br />• Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.<br />Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:<br />• Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-Cuma<br />• Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.<br />• Tidak untuk diperdagangkan<br /><br />B. ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN<br />• Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :<br />“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.<br />• Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :<br /> Perlindungan Konsumen bertujuan :<br />a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;<br />b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;<br />c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;<br />d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;<br />e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;<br />f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.<br />C. Hak dan Kewajiban Konsumen<br />Dasar Hukum Perlindungan Konsumen<br />Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:<br />Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.<br />Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.<br />Tujuan Perlindungan Konsumen<br />Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah<br />1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,<br />2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,<br />3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,<br />4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,<br />5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,<br />6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.<br />Azas Perlindungan Konsumen<br />1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,<br />2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,<br />3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,<br />4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;<br />5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.<br />Hak-hak Konsumen<br />Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:<br />1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;<br />2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;<br />3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;<br />4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;<br />5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;<br />6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;<br />7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;<br />8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;<br />9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.<br />Kewajiban Konsumen<br />Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :<br />1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;<br />2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;<br />3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;<br />4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.<br />Konsumen Mandiri<br />Ciri Konsumen Mandiri adalah :<br />1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;<br />2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;<br />3. Jujur dan bertanggungjawab;<br />4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;<br />5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;<br />6 Waspada Konsumen<br />1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;<br />2. Teliti sebelum membeli;<br />3. Biasakan belanja sesuai rencana;<br />4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;<br />5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;<br />6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;<br />D. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA<br />Pasal 6 Hak pelaku usaha adalah:<br />a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br />b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;<br />c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;<br />d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br />e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.<br />Pasal 7<br />Kewajiban pelaku usaha adalah<br />a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;<br />b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharan;<br />c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,<br />d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;<br />e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.<br />f. emberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;<br />g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.<br />E. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA<br />Pasal 8<br />1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: <br />a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;<br />b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;<br />c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;<br />d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;<br />e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;<br />f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;<br />g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;<br />h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;<br />i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;<br />j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.<br />3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.<br />4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.<br /><br />Pasal 9<br />1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah:<br />a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;<br />b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;<br />c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;<br />d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;<br />e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;<br />f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;<br />g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;<br />h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;<br />i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;<br />j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;<br />k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.<br /><br />2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.<br />3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.<br />Pasal 10<br />Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:<br />a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;<br />b. penggunaan suatu barang dan/atau jasa;<br />c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;<br />d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;<br />e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.<br />Pasal 11<br />Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:<br />a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;<br />b. menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;<br />c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;<br />d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;<br />e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;<br />f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.<br />Pasal 12<br />Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.<br />Pasal 13<br />(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.<br />(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.<br />Pasal 14 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:<br />g. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;<br />h. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;<br />i. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;<br />j. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. <br />Pasal 15 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.<br />Pasal 16 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:<br />a. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;<br />b. Tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi.<br />Pasal 17<br />(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:<br />a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;<br />b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa:<br />c. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;<br />d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;<br />e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;<br />f. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.<br />Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).<br />Klausula Baku dalam Perjanjian<br />Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.<br />Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.<br />Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.<br />Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :<br />1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;<br />2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;<br />3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;<br />4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;<br />5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;<br />6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;<br />7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;<br />8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;<br />Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :<br />• Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;<br />• Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :<br />o "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;<br />o "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;<br />BATAL DEMI HUKUM<br />• Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;<br />• Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;<br />• Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;<br />• Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).<br />• Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.<br />• Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.<br />• Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.[2]<br />• Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.<br />• Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.<br />• Seperti di kemukakan di atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.<br />• Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).<br />• Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.<br />• Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah:[3]<br />• a. Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran;<br />• b. Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;<br />• c. Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.<br />• Dengan demikian apapun alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku usaha dimintai pertanggungjwaban.<br />• Ganti rugi dalam bentuk :<br />o Pengembalian uang atau<br />o Penggantian barang atau<br />o Perawatan kesehatan, dan/atau<br />o Pemberian santunan<br />• Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi<br /><br />Sanksi Administrasi :<br />maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25<br />Sanksi Pidana :<br />• Kurungan :<br />o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18<br />o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f<br />• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian<br />• Hukuman tambahan , antara lain :<br />o Pengumuman keputusan Hakim<br />o Pencabuttan izin usaha;<br />o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;<br />o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;<br />o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .</p>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-10296114370179306832010-06-09T21:01:00.002+07:002010-06-09T21:02:41.425+07:00HUKUM PERJANJIANDilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.<br /><br />Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:<br />1) Kesepakatan para pihak<br />2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll)<br />3) menyangkut hal tertentu<br />4) adanya causa yang halal<br /><br />Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).<br /><br />Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:<br />(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.<br />(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.<br />(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-21647315138815254682010-06-09T21:01:00.001+07:002010-06-09T21:01:47.989+07:00Hukum PerdataHukum perdata adalah bagian dari jenis hukum yang mengatur hubungan antar individu, dan masyarakat dalam suatu permasalan tertentu. Hukum perdata dapat disebut dengan hukum sipil atau hukum privat.<br />Jenis-jenis hukum perdata :<br />1. Hukum Keluarga<br />2. Hukum harta kekayaan<br />3. Hukum benda<br />4. Hukum Perikatan<br />5. Hukum Waris<br /><br /><b>Sejarah Hukum Perdata</b><br />Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)<br /><br />Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1924] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1980 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1938 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :<br />1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.<br />2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]<br />Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda<br /><br /><b>Isi KUHPerdata</b><br />KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :<br />1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht<br />2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrech<br />3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht<br />4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en BewijsUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-59055586195292823342010-06-09T21:00:00.001+07:002010-06-09T21:00:54.314+07:00Hukum Perikatan1. Perikatan merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.<br />Hukum Perikatan<br />Hukum Perikatan adalah suatu hukum atas dasar dilakukannya sebuah perjanjian antara dua dan lebih orang, dimana menimbulkan suatu hak dan kewajiban di setipa pihak. Serta hak dan kewajiban ini harus dilakukan sesuai perjanjian. Sumber hukum perikatan ini adalah pasal dan undang-undang.<br /><br />2. KUHPerdata dalam Buku III menyebutkan tentang Perikatan.<br />Perikatan dapat timbul karena :<br />1. Perjanjian,<br />2. Undang-Undang.<br />Ad 1 :<br />Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan Perikatan.<br />Ad 2 :<br />a. Karena UU saja<br />b. Karena perbuatan manusia<br /><br />3. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian adalah :<br />Asas Kebebasan Berkontrak<br />- Pasal 1338 BW menyatakan bahwa “ Segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “<br />- Sistem terbuka adalah bahwa “ Dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi mereka sendiri “<br /><br />4. Asas Konsensualitas Bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW “ Sahnya suatu perjanjian adalah : 1. Kata sepakat, 2. Cakap bertindak, 3. Sesuatu hal tertentu, 4. Causa yang halal.<br /><br />5. Ad 1 : Kata Sepakat Bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat, setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan. Ad 2 : Cakap Bahwa yang melakukan perjanjian adalah orang yang harus dewasa. Ad 3 : Sesuatu hal tertentu Artinya apa yang harus diperjanjikan harus jelas dan terperinci, sehingga diketahui hak dan kewajiban para pihak. Ad 4 : Causa yang halal Artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan/causa yang diperbolehkan oleh UU, kesusilaan dan ketertiban umum.<br /><br />6. Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, sedangan 3 dan 4 disebut syarat objektifnya<br />- Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat dimintakan pembatalannya (canceling),<br />- sedang apabila syaray objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void)<br /><br />7. Bagian daripada perjanjian adalah :<br />- Bagian Inti/Ensensial<br />- merupakan bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Bagian ini menentukan perjanjian itu ada.<br />- Bagian Bukan Inti<br />- Naturalia mrpkan sifat yang dibawa oleh perjanjian ( menjamin tidak ada cacad dlm benda yang akan dijual),<br />- Aksidentialita mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian<br /><br />8. WANPRESTASI<br />Wanprestasi imbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.<br />Bentuk dari wanprestasi adalah :<br />a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan,<br />b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya,<br />c. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,<br />d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.<br /><br />9. Hukuman bagi Debitur yang dianggap wanprestasi adalah :<br />- Membayar kerugian yang diderita Kreditur, ( Biaya, Rugi dan Bunga )<br />- Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian,<br />Peralihan resiko,<br />Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak.<br />Membayar biaya perkara.<br /><br />10. Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi adalah :<br />- Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa ( overmacht/force majeur ),<br />- Mengajukan bahwa Kreditor juga lalai (exceptio non adimpleti contractus),<br />- Pelepasan Hak (rechtverwerking).<br /><br />11. Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :<br />- Pembayaran,<br />- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang,<br />- Pembaharuan hutang,<br />- Perjumpaan hutang/kompensasi,<br />- Percampuran hutang,<br />- Pembebasan hutang,<br />- Musnahnya suatu barang,<br />- Pembatalan,<br />- Berlakunya syarat Batal,<br />- Lewat Waktu.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-50646907014339298662010-06-09T20:55:00.000+07:002010-06-09T20:58:29.793+07:00Subyek HukumSubyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).<br /><br />Manusia:<br />Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.<br />Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)<br />Badan Hukum<br />Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.<br /><br /><b>Badan Usaha</b><br />1. Perusahaan Perseorangan<br />Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.<br />ciri dan sifat perusahaan perseorangan :<br />- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan<br />- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi<br />- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi<br />- seluruh keuntungan dinikmati sendiri<br />- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri<br />- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang besar<br />- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup<br />- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan<br />2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership<br />Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.<br />a. Firma<br />Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.<br />ciri dan sifat firma :<br />- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.<br />- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin<br />- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.<br />- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup<br />- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma<br />- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian<br />- mudah memperoleh kredit usaha<br />b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap<br />CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.<br />ciri dan sifat cv :<br />- sulit untuk menarik modal yang telah disetor<br />- modal besar karena didirikan banyak pihak<br />- mudah mendapatkan kridit pinjaman<br />- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan<br />- relatif mudah untuk didirikan<br />- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu<br />3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat<br />Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.<br />ciri dan sifat PT :<br />- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi<br />- modal dan ukuran perusahaan besar<br />- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham<br />- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham<br />- kepemilikan mudah berpindah tangan<br />- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai<br />- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen<br />- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham<br />- sulit untuk membubarkan pt<br />- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden<br />Benda Bergerak<br />Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :<br />• Sifatnya<br />Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya<br />Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll<br />• Ditentukan oleh Undang – Undang<br />Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak<br />Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb<br />Hak Kebendaan<br />Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.<br /><br /><b>BEZIT</b><br />Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.<br />a. Bezit atas benda yang bergerak<br />Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.<br />b. Bezit atas benda tak bergerak<br />Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.<br />Notes :<br />Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.<br />Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.<br />Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)<br />Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.<br />Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :<br />Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah<br />Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.<br /><br />EIGENDOM<br />Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).<br />Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.<br />Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :<br />Pengambilan, misal : sarang tawon<br />Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.<br />Daluwarsa, lewatnya waktu<br />Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen<br />Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis<br />Dua Sistem Penyerahan (Lavering):<br />KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.<br />Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.<br />Macam – Macam Cara Penyerahan<br />Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak<br />Benda Bergerak<br />Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)<br />Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.<br />Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka<br />penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang<br />Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)<br />Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang<br />Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru<br />Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.<br />Benda Tidak Bergerak<br />Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.<br />Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.<br />Syarat – Syarat Penyerahan :<br />1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan<br />2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.<br />GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)<br />Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.<br />3 hal penting :<br />1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak<br />2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit<br />3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang<br /><br />Terjadinya GADAI<br />Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)<br />Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.<br />Notes :<br />Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.<br />Sifat / Ciri Gadai :<br />Accessoir (perjanjian ikutan)<br />Kreditur mempunyai hak mendahului<br />Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)<br />Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.<br />Hak Penerima Gadai (Pandnemer)<br />Menahan barang<br />Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai<br />Meminta biaya untuk menyelamatkan benda<br />Hak untuk menggadaikan kembali<br />Kewajiban Pandnemer :<br />Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut<br />Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual<br />Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.<br /><br />JAMINAN<br />Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)<br />Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.<br />Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.<br /><br />Penggolongan Jaminan<br />Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:<br />1. Jaminan yang bersifat Umum<br />Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.<br />2. Jaminan yang bersifat Khusu<br />Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.<br />2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.<br /><br /><b>SOAL!!</b><br />1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?<br />a. Subyek Hukum c. Subyek Seni<br />b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi<br />Jawaban: A<br />2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?<br />a. China c. Inggris<br />b. Amerika d. Belanda<br />Jawaban: D<br />3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?<br />a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum<br />b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok<br />Jawaban: C<br />4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?<br />a. Manusia mempunyai hak jika masih balita<br />b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan<br />c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa<br />d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal<br />Jawaban: B<br />5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?<br />a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi<br />b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi<br />Jawaban: A<br />6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?<br />a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis<br />b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja<br />c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja<br />d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda<br />Jawaban: B<br />7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?<br />a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis<br />b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja<br />c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja<br />d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda<br />Jawaban: A<br />8. Pengertian dari Firma adalah?<br />a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja<br />b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis<br />c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya<br />d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih<br />Jawaban: C<br />9. Pengertian dari CV adalah?<br />a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis<br />b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya<br />c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya<br />e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja<br />Jawaban: C<br />10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah<br />a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor<br />b. Modal besar karena didirikan banyak pihak<br />c. Mudah mendapat kredit pinjaman<br />d. Sulit mendapat kredit pinjaman<br />Jawaban: D<br />11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?<br />a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya<br />b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya<br />c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis<br />d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja<br />Jawaban: A<br />12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?<br />a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi<br />b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan<br />c. Modal dan ukuran perusahaan besar<br />d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham<br />Jawaban: B<br />13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?<br />a. Saham, obligasi, dan cek<br />b. Obligasi, saham, dan komputer<br />c. Cek, mobil dan obligasi<br />d. Mobil, motor, cek dan obligasi<br />Jawaban: A<br />14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?<br />a. Hak milik<br />b. Hak paten<br />c. Hak cipta<br />d. Semua jawaban salah<br />Jawaban: A<br />15. Cara memperoleh eigendom adalah?<br />a. pengambilan<br />b. daluwarsa<br />c. pewarisan<br />d. semua jawaban benar<br />Jawaban: D<br />16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :<br />a. 3<br />b. 4<br />c. 2<br />d. 1<br />Jawaban: A<br />17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :<br />a. benda bergerak dan tidak bergerak<br />b. benda hidup dan mati<br />c. benda original dan alamiah<br />d. semua jawaban salah<br />Jawaban: A<br />18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :<br />a. pengerim ke penerima<br />b. tangan ke tangan<br />c. kaki ke kaki<br />d. atasan ke bawahan<br />Jawaban: B<br />19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :<br />a. surat piutang atas bawa<br />b. surat piutang<br />c. surat jangka panjang<br />d. surat keterangan<br />Jawaban: A<br />20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :<br />a. surat piutang atas tunjuk<br />b. surat keterangan<br />c. surat jangka panjang<br />d. surat piutang atas bawa<br />Jawaban: A<br />21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :<br />a. 18<br />b. 17<br />c. 15<br />d. 19<br />Jawaban: D<br />22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :<br />a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur<br />b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri<br />c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur<br />d. semua jawaban salah<br />Jawaban: A<br />23. Hak penerima Gadai adalah :<br />a. bertanggung jawab atas hilangnya barang<br />b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan<br />c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda<br />d. jawaban A dan B benar<br />Jawaban: C<br />24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:<br />a. terbuka dan tertutup<br />b. umum<br />c. khusus<br />d. umum dan khusus<br />Jawaban: D<br />25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :<br />a. swedia<br />b. portugis<br />c. yunani<br />d. belanda<br />Jawaban: D<br />Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-26653801312398266502010-06-09T20:51:00.000+07:002010-06-09T20:52:20.681+07:00PENGERTIAN HUKUMHukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."<br /><br />Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum<br /><br />(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.<br />Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.<br />Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.<br />Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.<br />Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.<br />Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.<br />Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :<br />1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.<br />2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.<br />3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.<br /><br />Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :<br />1. Aliran Etis<br />Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.<br />Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:<br />“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).<br />Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :<br />“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).<br />2. Aliran Utilistis<br />Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.<br />Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).<br />3. Aliran Yuridis Dogmatik<br />Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.<br />Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.<br />Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.<br />Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.<br /><br />SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA<br />Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :<br />- Undang-Undang Dasar 1945<br />UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.<br />- Ketetapan MPR<br />Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.<br />- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang<br />Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :<br />a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.<br />b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.<br />- Peraturan Pemerintah<br />Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden<br />UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.<br />- Peraturan pelaksana lainnya<br />Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.<br />- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)<br />Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.<br />- Traktat<br />Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).<br /><br />Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945<br />1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)<br />2. Presiden dan Wakil Presiden<br />3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)<br />4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)<br />5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)<br />6. Mahkamah Agung (MA)<br /><br /><br />HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945<br />Hubungan antara MPR - Presiden<br />MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)<br />Hubungan antara MPR - DPR<br />Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.<br />Hubungan DPR - Presiden<br />Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.<br />Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.<br /><br />Hubungan antara DPR - Menteri-menteri<br />Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.<br />Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri<br />Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.<br />Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya<br />Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.<br /><br /><br />Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :<br />a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);<br />Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).<br />Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.<br />b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);<br />Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.<br />c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);<br />Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.<br />Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :<br />- menetapkan undang-undang dasar;<br />- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;<br />- mengangkat presiden dan wakil presiden<br />d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;<br />Penjelasan UUD 1945 menyatakan :<br />"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.<br />e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);<br />Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.<br />f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;<br />Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.<br />g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;<br />Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :<br />"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).<br /><br />Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :<br />a. Pembukaan, meliputi 4 alinea<br />b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan<br />c. Penjelasan resmi UUD 1945<br />Kodifikasi Hukum<br />Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:<br />a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;<br />b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).<br /><br />KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.<br />Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:<br />a. Jenis-jenis hukum tertentu<br />b. Sistematis<br />c. Lengkap<br />Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:<br />a. Kepastian hukum<br />b. Penyederhanaan hukum<br />c. Kesatuan hukum<br />Contoh kodifikasi hukum:<br />Di Eropa :<br />– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.<br />– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.<br />Di Indonesia :<br />– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)<br />– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)<br />– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)<br />– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)<br /><br />Kaidah atau Norma<br />Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :<br />1. Norma Sopan Santun<br />2. Agama<br />3. Hukum<br />Pengertian ekonomi<br />Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.<br />Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :<br />1. Deskriptif<br />2. Teori<br />• Ekonomi Mikro<br />• Ekonomi Makro<br />Hukum Ekonomi<br />Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.<br />Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.<br />Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:<br />1. Hukum ekonomi pembangunan<br />2. Hukum ekonomi sosial<br />Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari<br />Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,<br />pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan<br />arti Economic Law di Amerika Serikat.<br />Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit<br />E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah<br />Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.<br />Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara<br />(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an<br />diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi<br />bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat<br />memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga<br />tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama<br />“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap<br />faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk<br />mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga<br />maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin<br />Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti<br />misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman<br />modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau<br />mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.<br />Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama<br />Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).<br />Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara<br />Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International<br />Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima<br />Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara<br />yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara<br />penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara<br />penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di<br />Indonesia sejak Orde Baru.<br />Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada<br />Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk<br />substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata<br />Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan<br />nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.<br /><br /><br /><br />SOAL!!<br /><br />1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…<br />a.Aristoteles c.Grotius<br />b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven<br /><br />2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…<br />a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan<br />b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional<br /><br />3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…<br />a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan<br />b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga<br /><br />4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…<br />a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan<br />b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang<br />c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat<br />d.Hukum yang tidak tertulis<br /><br />5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…<br />a.hukum tertulis c.Sistematis<br />b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap<br /><br />6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…<br />a.Kepastian hokum c.Lengkap<br />b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum<br /><br /><br />7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…<br />a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”<br />b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”<br />c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”<br />d.”Universal law is the law of nature”<br /><br />8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…<br />a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan<br />b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum<br /><br />9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…<br />a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan<br />b.Perilaku pejabat Eksekutif<br />c.Perilaku pejabat Legislatif<br />d.Perilaku pejabat Yudikatif<br /><br />10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…<br />a.Menjaga ketertiban dan keamanan<br />b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat<br />c.membuat keonaran<br />d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi<br /><br />11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:<br />a. Traktat<br />b. Convention<br />c. Kodifikasi<br />d. Ketetapan MPR<br /><br />12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:<br />a. Jenis-jenis hukum tertentu<br />b. Sistematis<br />c. Jawaban A &B benar<br />d. Jawaban A& B salah<br />1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:<br />a. Hukum tertulis dan tidak tertulis<br />b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana<br />c. Jawaban A & B benar<br />d. Semua jawaban salah<br /><br />14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:<br />a. Kepastian hukum<br />b. Penyederhanaan hukum<br />c. Jawaban A & B benar<br />d. Salah semua.<br /><br />15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :<br />a. menetapkan undang-undang dasar;<br />b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;<br />c. mengangkat presiden dan wakil presiden<br />d. Jawaban A,B dan C benar<br /><br />16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…<br />a. Low is rule of moral action obliging to that which is right<br />b. Universal law is the of nature<br />c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw<br />d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others<br /><br />17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …<br />a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil<br />b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal<br />c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat<br />d. d. karya hukum dan kebiasaan<br /><br />18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…<br />A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material<br />B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil<br />C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider<br />D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside<br /><br />19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…<br />a. Belanda dan Amerika<br />b. Perancis dan Inggris<br />c. Indonesia dan Singapura<br />d. Swedia dan Italia<br /><br />20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…<br />a. Hukum perdata dan hukum ekonomi<br />b. Hukum internasional dan hukum tertulis<br />c. Hukum tertulis dan hukum pidana<br />d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis<br /><br />21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…<br />a. Hukum perdata<br />b. Hukum pidana<br />c. Hukum ekonomi<br />d. Kodifikasi hukum<br /><br />22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…<br />a. Sistematis, lengkap dan jelas<br />b. Jelas, singkat dan padat<br />c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum<br />d. Akurat, riil dan kepastian hukum<br /><br />23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…<br />a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang<br />b. Corpus luris civilis<br />c. code civil dan kitab UU hukum pidana<br />d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana<br /><br />24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…<br />a. Sumber hukum subsider<br />b. Sumber hukum formal<br />c. Sumber hukum primer<br />d. Hukum pidana<br /><br />25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…<br />a. Pejanjian bilateral<br />b. Perjanjian internasional<br />c. Perjanjian multilateral<br />d. Perjanjian regional<br /><br />ESSAY<br />1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-64290778935076781642010-06-09T13:21:00.002+07:002010-06-09T13:30:15.819+07:00PROPOSAL PENELITIAN mengenai lomba panjat pinang<div class="post-header"> </div> PROPOSAL PENELITIAN<br /><br />Penelitian Pendahuluan mengenai perlombaan panjat pinang yang diadakan setiap tanggal 17 Agustus yang sudah sejak dahulu dirayakan oleh masyarakat sebagai perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia.<br /><br />1. Latar Belakang Penelitian<br /><br />Lomba panjat pinang sudah diadakan sejak dahulu oleh masyarakat kita dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia . Lomba ini sangat membantu untuk kita dapat memahami arti perjuangan sesungguhnya. Bagaimana memanjat pohon hingga mencapai puncak dan dapat mengambil semua hadiahnya. Dan lomba-lomba ini perlu selalu dilestarikan agar kita tidak lupa bagaimana berjuang dan berusaha untuk memperoleh sesuatu. Sama seperti para pejuang dahulu yang berjuang dan berusahan demi memperoleh kemerdekaan bagi Negara kita.<br /><br />2. Permasalahan<br /><br />Apakah ada lomba yang bisa lebih mengingatkan akan perjuangan pejuang bangsa kita dahulu?<br /><br />3. Tujuan<br /><br />Mencari kejelasan tentang makna dari perlombaan panjat pinang yang selalu dirayakan setiap tanggal 17 agustus agar dapat lebih memahami lagi makna dari kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa kita.<br /><br />4. Permasalahan Teknis Penelitian<br /><br />i. Mencari berkas dokumen yang memadai dan bisa menjadi bukti.<br />ii. Mencari hasil penelitian para akhli terdahulu yang berkenaan dengan tema serupa.<br />iii. Mencari informan dari masyarakat sekitar.<br />iv. Membuktikan kebenaran kerangka pemikiran yang memuat 6 hipotesa.<br /><br />5. Makna Penelitian<br /><br />Membuktikan bahwa dengan lomba panjat pinang ini dapat membuat kita lebih memahami lagi mengenai arti dari kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 silam.<br /><br />Demikian proposal penelitian ini tidak bertujuan untuk komersil tetapi untuk menunjang penilaian tugas mata kuliah adaptif softskil Bahasa Indonesia. Semoga dapat bermanfaat dan kurang lebihnya saya minta maaf. Terima Kasih.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-44899491102772532992010-04-11T23:17:00.001+07:002010-04-11T23:30:07.699+07:00Tugas Akuntansi ManajemenJenis-jenis anggaran yang termasuk dalam jaringan kerja anggaran induk :<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Penjualan</span><br /> Anggaran penjualan merupakan anggaran yang sangat penting dalam penentuan proyeksi penjualan dan penghasilan yang realistis dan pendukung utama dalam menyusun rencana anggaran komprehensip perusahaan. Sebab jika anggaran penjualan bersifat tidak realistis seperti "over convidance" atau terlalu percaya diri maka sebagian besar bagian dari rencana laba keseluruhan juga akan ikut tidak realistis. Adapun defenisi dari anggaran penjualan itu sendiri adalah "Anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan dimasa datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang. <br /><br /> <br /> Sebaliknya, rencana anggaran penjualan dapat dipergunakan untuk menyusun pembuatan bagian-bagian dari anggaran-anggaran lainnya. Tujuan utama dari anggaran penjualan adalah:<br />Mengurangi ketidakpastian dimasa depan<br />Memasukkan pertimbangan /keputusan manajemen dalam proses perencanaan<br />Memberikan informasi dalam profit planing control<br />Untuk mempermudah pengendalian penjualan<br /> Suatu anggaran penjualan yang lengkap sebaiknya menunjukkan gambaran sebagai berikut:<br />Penjualan dirinci menurut bulan, kwartalan, semester dan tahunan.<br />Penjualan dirinci menurut jenis-jenis produk<br />Penjualan dilakukan menurut daerah pemasaran<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Produksi</span><br /> Penyusunan anggaran produksi tergantung pada anggaran penjualan. Dalam kondisi pasar persaingan sempurna, anggaran penjualan merupakan acuan utama untuk menyusun anggaran produksi, anggaran biaya pemasaran, anggaran biaya administrasi dan anggaran laba operasi. Manajer produksi sebelum melaksanakan kegiatan menyusun anggaran produksi dalam unit dan anggaran persediaan barang jadi dalam unit.<br /><br />Kegunaan Anggaran Produksi<br /> Anggaran produksi berguna untuk pedoman kerja, koordinasi kerja, dan pengendalian kerja divisi produksi. Semua level manajer di divisi produksi harus bekerja berdasar anggaran produksi. Di samping itu anggaran produksi berguna untuk:<br />Menunjang kegiatan penjualan,<br />Menjaga tingkat persediaan barang jadi yang sewaktu-waktu di minta oleh konsumen,<br />Mengendalikan kegiatan produksi agar dapat meneipta harga pokok produksi yang serendah - rendahnya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Bahan Baku</span><br /> Anggaran bahan baku yaitu anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci jumlah unit bahan mentah yang diperlukan untuk penyelenggaraan proses produksi secara periode yang akan datang, sebagai dasar untuk penyusunan anggaran pembelian bahan mentah dan anggaran biaya bahan mentah.<br /><br />Tujuan penyusunan anggaran bahan baku<br /> Penyusunan anggaran bahan baku bertujuan untuk menjaga kelancaran produksi, dan bahan baku yang merupakan komponen utama dari suatu produk.<br />Anggaran bahan baku terdiri dari :<br />Anggaran kebutuhan bahan baku<br />Anggaran pembelian bahan baku<br />Anggaran biaya baku<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung</span><br /> Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Biaya Overhead Pabrik</span><br /> Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Persediaan </span><br /> Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis, yakni:<br />Persediaan material<br />Persediaan barang setengah jadi<br />Persediaan barang jadi.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Biaya Non Produksi</span><br /> Anggaran biaya non produksi merupakan anggaran yang merencanakan jumlah biaya-biaya yang tidak termasuk ke dalam proses produksi. BOP, BTKL, dan BBB tidak masuk dalam anggaran ini.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Pengeluaran Modal</span><br /> Anggaran yang menghitung jumlah modal yang akan dikeluarkan. Rencana disiapkan untuk proyek - proyek belanja modal masing - masing. Rentang waktu ini tergantung pada anggaran proyek. Pengeluaran barang modal yang akan dianggarkan termasuk penggantian, akuisisi, atau konstruksi pabrik dan peralatan utama.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Kas</span><br /> Anggaran kas adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan - perubahannya dari waktu - kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Laba-Rugi</span><br /> Anggaran rugi laba adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang peghasilan dan biaya-biaya perusahaan selama satu periode. Biaya dimasukkan ke dalam laporan laba rugi untuk mengurangkan penghasilan, sehingga selisihnya dapat berupa laba bersih (positif) atau rugi (negatif).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Neraca</span><br /> Anggaran neraca adalah anggaran yang merencanakan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu periode. Dalam anggaran neraca tersebut tercantum jumlah kekayaan,jumlah utang,dan modal sendiri dari sebuah perusahaan. Jumlah kekayaan terlihat pada bagian aktiva, sedangkan jumlah utang dan modal sendiri terlihat pada bagian pasiva.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Anggaran Perubahan Posisi Keuangan</span><br /> Anggaran perubahan posisi keuangan adalah anggaran yang merencanakan keadaan arus dan perubahan-perubahan dalam posisi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-36668921724796104212010-04-04T22:12:00.000+07:002010-04-04T22:13:07.456+07:00Lyrics Potret Kehampaan - Sweet as RevengePotret Kehampaan<br /><br />Dan Semua telah hilang… potret kehampaan<br />Apa yang kutakutkan kini menjadi nyata<br />Tersisa hanyalah... sesal tak habisnya<br />Kebodohan yang memaksa... membuatku nista<br /><br />Namun percuma meyakinkanmu<br />Kau memutarkan fakta<br />Pengorbanan tak lagi berarti<br />Hancurkan...<br /><br />Telah kucoba dengar, semua hanya alasan<br />Terpuruk dalam pedih kuyakin, kau kembali dengannya<br />Kulenyapkan semua<br />Puisi omong kosongmu<br />Menorehkan tinta penuh duka kini ku tak berdaya<br /><br />Hanya menunggu harapan yang sirna<br />Menanti asa yang tak kunjung tiba<br />Membuat cerita berakhir nestapa<br /><br />Namun percuma meyakinkanmu<br />Kau memutarkan fakta<br />Pengorbanan tak lagi berarti<br />Hancurkan...<br /><br />Telah kucoba dengar, semua hanya alasan<br />Terpuruk dalam pedih kuyakin, kau kembali dengannya<br />Kulenyapkan semua<br />Puisi omong kosongmu<br />Menorehkan tinta penuh duka kini ku tak berdayaUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-48863378471136989442010-04-04T21:48:00.002+07:002010-04-04T21:54:54.069+07:00Tips untuk Meredakan StressCara-cara untuk meredakan Stress yaitu:<br /><br />1. Kissing<br /> Studi dari Lafayette College, Amerika Serikat, membuktikan berciuman bisa menurunkan tingkat stres. Saat beciuman, zat-zat kimia yang menurunkan tingkat kepanikan dilepas di dalam tubuh. Zat itu juga menurunkan tingkat hormon stress yang dinamakan <b>kortisol</b>.<br /><br />2. Kulit Lemon<br /> Selain harumnya, minyak pada kulit lemon juga merupakan alat efektif meredakan stres. Oleh karena itu, memeras lemon bisa menjadi cara mengurangi stres. Menurut riset yang diterbitkan dalam jurnal <i>Physiology and Behaviour</i>, harum lemon meningkatkan <i>mood.<br /><br /></i>3. Membaca<i><br /> </i>Studi di Inggris menyarankan untuk membaca buku guna menurunkan tingkat stres. Riset tersebut membuktikan, membaca buku selama 6 menit dapat menurunkan tingkat stres sebanya 65%. Pilihan bukunya apa saja, sepanjang dapat membuat rasa nyaman saat membacanya.<br /><br />4. Main Game<br /> Bermain game terbukti dalam riset di East Carolina University. AS, dapat menurunkan tekanan, depresi, dan kemarahan orang dewasa.<br /><br />5. Bunga<br /> Bunga atau tanaman pun dapat dijadikan alat meredakan stres.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-59949002460534282562010-04-04T21:29:00.001+07:002010-04-04T21:31:18.569+07:00Sejarah Manchester United Era Sir Alex Ferguson<h3 style="color: rgb(0, 0, 0);"><span class="mw-headline" id="Era_Alex_Ferguson_.281986.E2.80.93sekarang.29">Era Alex Ferguson (1986–sekarang)</span></h3> <h4 style="color: rgb(0, 0, 0);"><span class="mw-headline" id="Sebelum_Treble_.281986-1998.29">Sebelum Treble (1986-1998)</span></h4> <div style="color: rgb(0, 0, 0);" class="thumb tleft"> <div class="thumbinner" style="width: 202px;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Alex_Ferguson.jpg" class="image"><img alt="" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/14/Alex_Ferguson.jpg/200px-Alex_Ferguson.jpg" class="thumbimage" height="240" width="200" /></a> <div class="thumbcaption"> <div class="magnify"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Alex_Ferguson.jpg" class="internal" title="Perbesar"><img src="http://bits.wikimedia.org/skins-1.5/common/images/magnify-clip.png" alt="" height="11" width="15" /></a></div> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Alex_Ferguson" title="Alex Ferguson"><br /></a></div> </div> </div> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Alex Ferguson datang dari Aberdeen untuk menggantikan Atkinson dan mengantarkan klub meraih posisi 11. Musim berikutnya yaitu musim 1987–88, United menyelesaikan liga di posisi kedua, dengan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Brian_McClair" title="Brian McClair">Brian McClair</a> yang menjadi pencetak 20 gol liga setelah George Best.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">United mengalami masa sulit 2 musim berikutnya. Dengan pembelian pemain yang cukup banyak, Ferguson tidak dapat memenuhi harapan suporter. Alex Ferguson telah berada dalam bahaya pemecatan pada awal 1990, tetapi sebuah gol dari Mark Robins membawa United menang 1–0 atas <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Nottingham_Forest_F.C." title="Nottingham Forest F.C.">Nottingham Forest</a> dibabak ketiga Piala FA. Ini membuat Ferguson terselamatkan dan pada akhirnya United memenangkan Piala FA, setelah mengalahkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Crystal_Palace_F.C." title="Crystal Palace F.C.">Crystal Palace</a> di partai ulang babak final.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">United memenangkan Winners' Cup Eropa di 1990–91, mengalahkan juara <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Spanyol" title="Spanyol">Spanyol</a> musim itu, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/FC_Barcelona" title="FC Barcelona">Barcelona</a> di final, tetapi mengecewakan di musim berikutnya karena di liga mereka kalah dari saingan, <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Leeds_United_A.F.C.&action=edit&redlink=1" class="new" title="Leeds United A.F.C. (halaman belum tersedia)">Leeds United</a>.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Kedatangan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Eric_Cantona" title="Eric Cantona" class="mw-redirect">Eric Cantona</a> di November 1992 merupakan sebuah langkah krusial United saat itu. Cantona membaur bersama pemain [[nal Piala FA menjadikan MU menjadi juara dua di liga dan Piala FA. Ferguson membuat suporter kesal karena menjual beberapa pemain Beberapa dari mereka langsung terpilih menjadi anggota <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tim_nasional_sepak_bola_Inggris" title="Tim nasional sepak bola Inggris">Tim nasional sepak bola Inggris</a>. Secara mengejutkan, United kembali meraih double pada musim 1995–96. Ini adalah pertama kalinya klub Inggris meraih double sebanyak dua kali dan akhirnya mereka mendapat sebutan "Double Double".<sup id="cite_ref-5" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-5">[6]</a></sup></p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Mereka memenangkan liga musim 1996–97 dan Eric Cantona menyatakan pensiun dari persepak bolaan profesional pada usia 30. Mereka mengawali musim 1997–98 dengan baik, tetapi mengakhiri liga pada posisi dua klasemen, dibawah pemenang dua gelar, Arsenal.</p> <h4 style="color: rgb(0, 0, 0);"><span class="mw-headline" id="Treble_.281998.E2.80.931999.29">Treble (1998–1999)</span></h4> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Musim 1998–99 untuk Manchester United adalah musim tersukses karena mereka berhasil menjadi satu-satunya tim Inggris yang pernah meraih Treble(tiga gelar dalam satu musim) — dengan memenangkan Liga Utama Inggris, Piala FA dan Liga Champion UEFA di musim yang sama.<sup id="cite_ref-BBC_6-0" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-BBC-6">[7]</a></sup> Setelah melewati Liga Utama yang padat, Manchester United berhasil memenangkan liga pada pertandingan terakhir melawan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tottenham_Hotspur_F.C." title="Tottenham Hotspur F.C.">Tottenham Hotspur</a> dengan skor 2–1, ketika Arsenal menang 1–0 atas Aston Villa.<sup id="cite_ref-SI_7-0" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-SI-7">[8]</a></sup> Memenangkan Liga Utama merupakan bagian pertama dari treble United, yang disebut Ferguson bagian tersulit.<sup id="cite_ref-SI_7-1" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-SI-7">[8]</a></sup> Di final Piala FA mereka bertemu <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Newcastle_United_F.C." title="Newcastle United F.C.">Newcastle United</a> dan menang 2–0 melalui gol <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Teddy_Sheringham" title="Teddy Sheringham">Teddy Sheringham</a> dan Paul Scholes.<sup id="cite_ref-8" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-8">[9]</a></sup> Pada pertandingan terakhir mereka musim itu, pertandingan <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Final_Liga_Champions_Eropa_1999&action=edit&redlink=1" class="new" title="Final Liga Champions Eropa 1999 (halaman belum tersedia)">Final Liga Champions Eropa 1999</a>, mereka mengalahkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/FC_Bayern_Munich" title="FC Bayern Munich" class="mw-redirect">Bayern Munich</a>, pertandingan tersebut disebut-sebut sebagai comeback terbaik yang pernah ada, kalah sampai dengan injury time dan mencetak gol dua kali di menit-menit terakhir untuk memastikan kemenangan 2–1.<sup id="cite_ref-BBC_6-1" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-BBC-6">[7]</a></sup> Manchester United juga memenangkan Piala Interkontinental setelah mengalahkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Palmeiras" title="Palmeiras" class="mw-redirect">Palmeiras</a> 1–0 di <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tokyo" title="Tokyo">Tokyo</a>.<sup id="cite_ref-9" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-9">[10]</a></sup></p> <h4 style="color: rgb(0, 0, 0);"><span class="mw-headline" id="Setelah_Treble_.281999.E2.80.93sekarang.29">Setelah Treble (1999–sekarang)</span></h4> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">United memenangkan liga tahun 2000 dan 2001, tetapi mereka gagal meraih kembali trofi kompetisi Eropa. Pada tahun 2000, Manchester United menjadi salah satu dari 14 pendiri kelompok <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/G-14" title="G-14">G-14</a>.<sup id="cite_ref-10" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-10">[11]</a></sup> Ferguson mengadopsi gaya permainan bertahan dan tetap gagal di kompetisi Eropa dan United menyelesaikan liga pada urutan ketiga klasemen. Mereka meraih kembali gelar liga musim berikutnya dan memulai musim dengan sangat baik, namun penampilan mereka memburuk ketika <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Rio_Ferdinand" title="Rio Ferdinand">Rio Ferdinand</a> menerima skorsing 8 bulan karena gagal dalam <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tes_doping&action=edit&redlink=1" class="new" title="Tes doping (halaman belum tersedia)">tes doping</a>. Mereka memenangkan Piala FA 2004, setelah mengalahkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Millwall_F.C." title="Millwall F.C.">Millwall</a>.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Musim 2004-05, produktivitas gol United berkurang, yang disebabkan oleh cederanya <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ruud_van_Nistelrooy" title="Ruud van Nistelrooy">Ruud van Nistelrooy</a> dan United menyelesaikan musim tanpa meraih satu gelar pun. Kali ini, Piala FA dimenangkan oleh Arsenal yang mengalahkan United melalui adu penalti. Di luar lapangan, cerita utamanya adalah kemungkinan klub diambil alih oleh pihak lain dan pada akhir musim, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Malcolm_Glazer" title="Malcolm Glazer">Malcolm Glazer</a>, seorang pengusaha asal <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tampa&action=edit&redlink=1" class="new" title="Tampa (halaman belum tersedia)">Tampa</a>, telah memiliki kepemilikikan United.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">United melakukan awal buruk pada musim 2005–06, dengan kepergian Roy Keane yang bergabung dengan Celtic setelah United banyak dikritik publik dan klub gagal melewati babak knock-out Liga Champions untuk pertama kalinya dalam satu dekade setelah kalah dari tim asal <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Portugal" title="Portugal">Portugal</a>, Benfica. Musim ini adalah musim yang buruk bagi United karena pemain kunci mereka seperti, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gabriel_Heinze" title="Gabriel Heinze">Gabriel Heinze</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Alan_Smith" title="Alan Smith">Alan Smith</a>, Ryan Giggs dan Paul Scholes cedera. Mereka hanya meraih satu gelar musim itu, Piala Liga, mengalahkan tim promosi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Wigan_Athletic_F.C." title="Wigan Athletic F.C.">Wigan Athletic</a> dengan skor 4–0. United memastikan tempat di urutan kedua klasemen liga dan lolos otomatis ke Liga Champions setelah mengalahkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Charlton_Athletic_F.C." title="Charlton Athletic F.C.">Charlton Athletic</a> 4–0. Akhir musim 2005–06, satu dari penyerang kunci, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ruud_van_Nistelrooy" title="Ruud van Nistelrooy">Ruud van Nistelrooy</a>, meninggalkan klub dan bergabung dengan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Real_Madrid_C.F." title="Real Madrid C.F.">Real Madrid</a>, karena hubungannya dengan Alex Ferguson retak.<sup id="cite_ref-11" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-11">[12]</a></sup></p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Musim 2006-07 memperlihatkan gaya permainan United yang menyerang seperti pada dekade 90-an, mencetak 20 gol lebih di 32 pertandingan. Pada Januari 2007, United mendapatkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Henrik_Larsson" title="Henrik Larsson">Henrik Larsson</a> dengan status pinjaman selama 2 bulan dari <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Helsingborgs_IF" title="Helsingborgs IF">Helsingborgs</a>, dan pemain itu memiliki pera penting dalam pencapaian United di Liga Champions,<sup id="cite_ref-12" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-12">[13]</a></sup> dengan harapan meraih <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Treble" title="Treble">Treble</a> kedua; namun setelah mencapai babak semi-final, United kalah dari <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/A.C._Milan" title="A.C. Milan">A.C. Milan</a> 3–5(agregat).<sup id="cite_ref-13" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-13">[14]</a></sup></p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Dalam perayaan ke-50 keikutsertaan Manchester United dalam kompetisi Eropa, dan juga perayaan ke-50 dari <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Treaty_of_Rome&action=edit&redlink=1" class="new" title="Treaty of Rome (halaman belum tersedia)">Treaty of Rome</a>, Manchester United bertanding melawan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Marcello_Lippi" title="Marcello Lippi">Marcello Lippi</a> dan tim <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Eropa_XI&action=edit&redlink=1" class="new" title="Eropa XI (halaman belum tersedia)">Eropa XI</a> di Old Trafford pada <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/13_Maret" title="13 Maret">13 Maret</a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/2007" title="2007">2007</a>. United memenangkan pertandingan 4–3.<sup id="cite_ref-14" class="reference"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Manchester_United_F.C.#cite_note-14">[15]</a></sup></p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Empat tahun setelah gelar terakhir mereka, United meraih kembali gelar juara liga pada <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/6_Mei" title="6 Mei">6 Mei</a> 2007, setelah Chelsea bermain imbang dengan Arsenal, meninggalkan the Blues tujuh poin di belakang dengan menyisakan 2 pertandingan, diikuti kemenangan United 1–0 dalam <a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Derbi_Manchester&action=edit&redlink=1" class="new" title="Derbi Manchester (halaman belum tersedia)">derbi Manchester</a> hari sebelumnya, mengantarkan United ke gelar kesembilan Premiership-nya dalam 15 tahun eksistensinya. Namun, mereka tidak dapat mencapai double keempat mereka, karena Chelsea mengalahkan United 1-0 di final Piala FA 2007 yang berlangsung di <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Stadion_Wembley" title="Stadion Wembley">Stadion Wembley</a> yang baru.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0);">Pada 11 Mei 2008, United kembali meraih gelar liga setelah mengalahkan Wigan 2-0 di pertandingan terakhir untuk memastikan gelar tersebut, disusul gelar <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Liga_Champions_UEFA" title="Liga Champions UEFA">Liga Champions</a> pada tanggal 21 Mei 2008 yang diraih dengan mengalahkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Chelsea_F.C." title="Chelsea F.C.">Chelsea</a> 6-5 di final melalui adu penalti setelah bermain seri 1-1 di waktu normal 2x45 menit serta perpanjangan waktu 2x15 menit. Dengan status sebagai juara Liga Champions tersebut, United berhak mengikuti <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Piala_Dunia_Antarklub_FIFA_2008" title="Piala Dunia Antarklub FIFA 2008">Piala Dunia Antarklub FIFA 2008</a> dan berhasil menjuarai turnamen tersebut setelah mengalahkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gamba_Osaka" title="Gamba Osaka">Gamba Osaka</a> 5-3 di semifinal dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Liga_Deportiva_Universitaria_%28Quito%29" title="Liga Deportiva Universitaria (Quito)">LDU Quito</a> 1-0 di final. United pun menjadi klub Eropa kedua yang menjadi juara dunia setelah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/AC_Milan" title="AC Milan" class="mw-redirect">AC Milan</a> pada <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Piala_Dunia_Antarklub_FIFA_2007" title="Piala Dunia Antarklub FIFA 2007">2007</a>.Setahun setelah final <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Liga_Champions_UEFA" title="Liga Champions UEFA">Liga Champions UEFA</a> tahun 2008,Manchester United masuk kembali ke final tahun 2009.Namun,secara mengejutkan kalah dari <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/FC_Barcelona" title="FC Barcelona">FC Barcelona</a> 2-0 di Roma,Italia</p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-61903433560020158582010-04-04T21:16:00.002+07:002010-04-04T21:19:18.151+07:00Review Movies "Clash of Titans"<img src="http://www.joblo.com/newsimages1/krakenfly23.jpg" alt="" border="0" /><br /><br /><b>Cast </b>:Sam Worthington, Liam Neeson, Ralph Fiennes, Danny Huston, Gemma Arterton, Mads Mikkelsen, Jason Flemyng, Alexa Davalos, Izabella Miko, Nicholas Hoult and Pete Postlethwaite.<br /><b>Director </b>:Louis Leterrier<br /><b>Release : </b>April 2, 2010<br /><br /><b>Synopsis :</b><br />Tokoh utama dalam film ini, Perseus diperankan oleh Sam Worthingthon. Clash of the Titans mengisahkan Perseus yang dilahirkan sebagai dewa tapi dibesarkan sebagai manusia harus berjuang menyelamatkan keluarganya dari dewa penjaga neraka, Hades. Perseus rela memimpin misi berbahaya mencari dunia bawah tanah untuk mengalahkan Hades dan merebut kekuasaan dari Zeus. Perseus tidak sendirian, sekelompok prajurit juga ikut menemaninya untuk menemukan dunia terlarang yang banyak dihuni mahluk-mahluk menyeramkan seperti Medua, Scorpiocth, Calibos dan Kraken.<br /><br />Film yang diangkat dari cerita mitologi Yunani kuno dan remake film tahun 1981 ini disutradarai Louis Leterrier (The Incredible Hulk), dan didukung oleh Liam Neeson sebagai Zeus, Ralph Fiennes sebagai Hades, Gemma Arterton sebagai Io, Alexa Davalos sebagai Andromeda, Izabella Miko sebagai Medusa dan Nicholas Hoult.<br /><br /><div class="alt2" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px inset;"> <div style=""> <b>Sam Worthington as Perseus</b><br /><img src="http://i42.tinypic.com/2r6iou1.jpg" alt="" border="0" /><br /><br /><img src="http://i39.tinypic.com/dxmxau.jpg" alt="" border="0" /><br /><br /><b>Gemma Arteton as Io</b><br /><img src="http://i39.tinypic.com/2lcpdi0.jpg" alt="" border="0" /><br /><br />Kisah epik perang antar dewa Yunani kuno terjadi dalam film terbaru produksi Warner Bros Pictures.Aktor Sam Worthington akan berperan sebagai Perseus, seorang pejuang pemberani yang melawan kekejaman Hades untuk menyelamatkan keluarganya.<br /><br />Film yang diangkat dari cerita mitologi Yunani kuno dan remake film tahun 1981 ini disutradarai Louis Leterrier (The Incredible Hulk) dan didukung oleh Liam Neeson sebagai Dewa Zeus, Ralph Fiennes Sebagai Dewa Hades, Gemma Arterton sebagai Lo, Alexa Davalos sebagai Davalos, Izabella Miko dan Nicholas Hoult. Dijadwalkan akan dirilis si bioskop 26 Maret 2010. </div> </div><br /><img src="file:///C:/DOCUME%7E1/RIDWAN%7E1/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot.png" alt="" /><img src="file:///C:/DOCUME%7E1/RIDWAN%7E1/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot-1.png" alt="" /><div class="alt2" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px inset;"> <div style=""><br /><img src="http://mimg.ugo.com/201002/36497/clash-titans-witches-small.jpg" alt="" border="0" /><br /><br /><img src="http://mimg.ugo.com/201002/36500/cott-villians7-small.jpg" alt="" border="0" /><br /><br /><img src="http://mimg.ugo.com/201002/36499/cott-scorpion-small.jpg" alt="" border="0" /><br /><br /><img src="http://mimg.ugo.com/201002/36498/cott-heroes-small.jpg" alt="" border="0" /> </div> </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8203423522501032019.post-56680952611153576442010-04-04T21:03:00.000+07:002010-04-04T21:05:09.121+07:00Tips and Trick Merawat Hamster1. kenali tipe hamster anda, jenis hamster sebenarnya baru dikategorikan secara 4 macam, walaupun dari 4 jenis ini terdapat berbagai macam variasi yang dapat dideteksi dari warna bulu, tapi jangan terlalu bingung, cukup anda tau dengan 4 kategori hamster ini, anda sudah 1 langkah lebih maju :<br /><br />a. Campbell : jenis hamster yang paling umum dan kategori harga murah, untuk mengetahui hamster ada lah hamster campbell, biasanya kita coba dekatkan tangan kita, maka hamster tersebut akan mengambil posisi takut/defensif, dan bisanya sering sekali mengigit pada orang yang baru.<br /><br />b. Winter White : jenis hamster ini, mirip sekali dengan capbell, bahkan ada yang bilang klo WW ini adalah mixbreed/ kelainan gen dari campbell, tipe WW ini juga sering dijumpa di petshop, untuk mengetahui ini hamster WW, kembali kita dekatkan tangan kita ke hasmter, jenis WW ini jenis paling berani dan aktif, sehingga kalau kita kasi tangan, dia akan mendekati ke tangan kita bahkan bisa naik2, dan suka mengigit2 kecil.<br /><br />c. Roborovski : jenis hamster ini ,yang paling terkenal dan populer, karena memang terlihat paling lucu dan imut ,juga kelihatan mahal, dan memang lumayan mahal kalo dibandingkan dengan jenis hamster yang lain, hamster jenis ini memiliki rasa takut yang luar biasa, tapi untuk mengigit hampir tidak pernah, cuma susah dipegang karena akan kabur terus-terusan..., cuma terdapat 2 varian, white face dan normal perbedaan cuma di bagian muka, ada yang benar2 putih dan ada yang punya garis abu-abu<br /><br />d. Syrian : Jenis hamster ini, mudah sekali dikenali, karena bentuknya yang jauh lebih besar dari hasmter lainnya, bisa 3 kali lipat hamster yang lainnya, hamster jenis syrian ini pun cukup jinak kalau dipegang, tapi beberapa pun ada yang tidak jinak, untuk hamster syrian ini menarik sekali karena dengan pilihan short hair dan long hair, untuk long hair bisa kita grooming dll<br /><br />2. pilihlah hamster yang anda suka, lalu check hamster anda :<br /><br />a. check untuk kesehatan, pilihlah hamster yang tidak terlalu gendud dan tidak terlalu kurus...<br /><br />b. check kondisi seluruh tubuh hamster, pastikan tidak ada luka/borok/infeksi yang diakibatkan oleh berantem/kutu/bakteri (termasuk celah-celah yang tidak kelihatan, seperti : daerah di dalam kuping, belakang kuping, celah-celah kaki, dll)<br /><br />c. coba di kagetkan... karena hamster yang normal dan tidak sakit, saat dikagetkan dengan tangan anda pasti biasanya ada reaksi kaget, dan biasa hasmter sakit akan diam saja<br /><br />d. coba anda minta yang jual untuk memberi susu strawberry yang biasanya dijual di pethsop tersebut, karena hamster sangat suka dengan ini, biasanya klo tidak mau makan ini, ada masalah dengan hamsternya,<br /><br />e. kalo bisa liat cara hamster makan, kalo rakus berarti bagus, karena nafsu makannya tinggi<br /><br />f. cek kondisi mata, gigi, kuping, kelamin, karena hamster yang baik tidak ada gejala aneh2 di daerah2 ini<br /><br />g. pilihlah jenis hamster yang anda mau jantan/betina, untuk memilih, sudah di post oleh teman yang lain<br /><br />h. NEGO deh dengan penjual...... (harus dapat harga murah ) ^^<br /><br /><br />3. setelah hamster anda dapat, yang anda perlukan adalah kandang....<br />Kandang tak perlu beli yang bermerk/ataupun bajakan, dan kebiasaan petshop biasanya menjual barang-barang ini dengan semangatnya, (pake ini aja lucu entar bisa ngumpet2, bisa pindah2 ke sebelah kiri dan kanan, bisa muter2, bisa ini, bisa ono, dll, hanya dengan tujuan komersil, bukan tujuan agar hamster mempunyai tempat tinggal yang layak dan baik.) NO OFFENSE yah.. saya animal Lover's soalnya<br /><br />disarankan menggunakan container/aquarium (bekas/baru), kenapa sya tidak sarankan menggunakan kandang yang bermerk dan khusus hamster, karena dengan alasan susah untuk bersihkan, nanti di sela kecil-kecil apabila dibersihkan tidak sampai bersih, akan jadi jamur,bakteri,dll yang pada akhirnya akan kena langsung dengan hamster kita<br /><br />a. container : gunakan container dari plastik yang cukup tinggi, baik itu tempat taro mainan, taro baju juga bisa, (biasa banyak di carefour,dll)<br /><br />b. aquarium : gunakan aquarium pun bisa yang bekas atau baru, karena tidak isi air, jdi kalau lem jelek pun tak apa, karena tidak perlu isi air..<br /><br />dua tempat ini punya keuntungan, gampang dibersihkan dan gampang untuk dipantau<br /><br /><br />4. lalu setelah kandang anda selesai, tingga membeli peralatan-peralatan dasar, sepeerti : serbuk kayu, pasir zeolite, tempat makan dan tempat minum,<br /><br />a. serbuk kayu : yang anda gunakan sebaiknya dari kayu pine, yang tidak disertai dengan wangi2an, karena yang wangi2an ada bahan kimia<br /><br />b. pasir zeolite : sama seperti pasir ini, sebaiknya digunakan yang bukan pasir zeolite yang wangi...<br /><br />c. tempat makan : ini optional anda bisa beli tempat makan khusus, ataupun tempat makan dari bekas tempat apapun sebenarnya bisa....<br /><br />d. tempat minum : kalau tempat minum pilih tempat minum yang sesuai dengan kandang...<br /><br /><br />5. untuk makanan, sebaiknya jangan beli makanan yang sudah jadi/instan, bukannya tak bagus, cuma biasanya buatan pabrikan itu menggunakan bahan kimia, baik itu pewarna, pengawet, etc, jadi pilihlah makanan sendiri kalau bisa beli yang organik, untuk racikan boleh dilihat yang sudah di post<br /><br />6. air minum, banyak orang memberi air minum hamster adalah air keran, berilah air yang layak minum, seperti yang anda minum<br /><br />7. JGNLAH beri hamster anda makanan yang tidak seharusnya dimakan, apabila ingin selingan/snack, itu pun sudah di post, karena pemberian makanan yang tidak sesuai akan membuat hamster sebagai hewan yang lactose intolerant akan sakit, contoh : ada yang beri coklat, keju, makanan snack, keripik, dll<br /><br />8. Sayangilah Hamster anda dengan penuh kasih, jika hamster anda bahagia, maka hamster anda akan punya keturunan yang banyak<br /><br />9. Jika ada masalah/problem, segera tanya kepada yang expert dan apabila sakit berlanjut boleh dibawa ke dokter hewan.<br /><br />10. Belajar belajar dan belajar, semua pengalaman dengan hamster anda akan membuat anda lebih mengerti jauh tentang hamster, lakukanlah experimen2 untuk membuat hidup hamster anda lebih indah, siapa tau ada metode-metode baru yang anda ketemukan dan bisa di sharing ke yang lain.Unknownnoreply@blogger.com0