Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum
(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.
SOAL!!
1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven
2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional
3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga
4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis
5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap
6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum
7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”
8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum
9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif
10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi
11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:
a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR
12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.
15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar
16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others
17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside
19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia
20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum
22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum
23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana
24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana
25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional
ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?
skip to main |
skip to sidebar
PROPOSAL PENELITIAN
Penelitian Pendahuluan mengenai perlombaan panjat pinang yang diadakan setiap tanggal 17 Agustus yang sudah sejak dahulu dirayakan oleh masyarakat sebagai perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
1. Latar Belakang Penelitian
Lomba panjat pinang sudah diadakan sejak dahulu oleh masyarakat kita dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia . Lomba ini sangat membantu untuk kita dapat memahami arti perjuangan sesungguhnya. Bagaimana memanjat pohon hingga mencapai puncak dan dapat mengambil semua hadiahnya. Dan lomba-lomba ini perlu selalu dilestarikan agar kita tidak lupa bagaimana berjuang dan berusaha untuk memperoleh sesuatu. Sama seperti para pejuang dahulu yang berjuang dan berusahan demi memperoleh kemerdekaan bagi Negara kita.
2. Permasalahan
Apakah ada lomba yang bisa lebih mengingatkan akan perjuangan pejuang bangsa kita dahulu?
3. Tujuan
Mencari kejelasan tentang makna dari perlombaan panjat pinang yang selalu dirayakan setiap tanggal 17 agustus agar dapat lebih memahami lagi makna dari kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa kita.
4. Permasalahan Teknis Penelitian
i. Mencari berkas dokumen yang memadai dan bisa menjadi bukti.
ii. Mencari hasil penelitian para akhli terdahulu yang berkenaan dengan tema serupa.
iii. Mencari informan dari masyarakat sekitar.
iv. Membuktikan kebenaran kerangka pemikiran yang memuat 6 hipotesa.
5. Makna Penelitian
Membuktikan bahwa dengan lomba panjat pinang ini dapat membuat kita lebih memahami lagi mengenai arti dari kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 silam.
Demikian proposal penelitian ini tidak bertujuan untuk komersil tetapi untuk menunjang penilaian tugas mata kuliah adaptif softskil Bahasa Indonesia. Semoga dapat bermanfaat dan kurang lebihnya saya minta maaf. Terima Kasih.
Rabu, 09 Juni 2010
PROPOSAL PENELITIAN mengenai lomba panjat pinang
Penelitian Pendahuluan mengenai perlombaan panjat pinang yang diadakan setiap tanggal 17 Agustus yang sudah sejak dahulu dirayakan oleh masyarakat sebagai perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
1. Latar Belakang Penelitian
Lomba panjat pinang sudah diadakan sejak dahulu oleh masyarakat kita dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia . Lomba ini sangat membantu untuk kita dapat memahami arti perjuangan sesungguhnya. Bagaimana memanjat pohon hingga mencapai puncak dan dapat mengambil semua hadiahnya. Dan lomba-lomba ini perlu selalu dilestarikan agar kita tidak lupa bagaimana berjuang dan berusaha untuk memperoleh sesuatu. Sama seperti para pejuang dahulu yang berjuang dan berusahan demi memperoleh kemerdekaan bagi Negara kita.
2. Permasalahan
Apakah ada lomba yang bisa lebih mengingatkan akan perjuangan pejuang bangsa kita dahulu?
3. Tujuan
Mencari kejelasan tentang makna dari perlombaan panjat pinang yang selalu dirayakan setiap tanggal 17 agustus agar dapat lebih memahami lagi makna dari kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa kita.
4. Permasalahan Teknis Penelitian
i. Mencari berkas dokumen yang memadai dan bisa menjadi bukti.
ii. Mencari hasil penelitian para akhli terdahulu yang berkenaan dengan tema serupa.
iii. Mencari informan dari masyarakat sekitar.
iv. Membuktikan kebenaran kerangka pemikiran yang memuat 6 hipotesa.
5. Makna Penelitian
Membuktikan bahwa dengan lomba panjat pinang ini dapat membuat kita lebih memahami lagi mengenai arti dari kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 silam.
Demikian proposal penelitian ini tidak bertujuan untuk komersil tetapi untuk menunjang penilaian tugas mata kuliah adaptif softskil Bahasa Indonesia. Semoga dapat bermanfaat dan kurang lebihnya saya minta maaf. Terima Kasih.
Minggu, 11 April 2010
Tugas Akuntansi Manajemen
Jenis-jenis anggaran yang termasuk dalam jaringan kerja anggaran induk :
Anggaran Penjualan
Anggaran penjualan merupakan anggaran yang sangat penting dalam penentuan proyeksi penjualan dan penghasilan yang realistis dan pendukung utama dalam menyusun rencana anggaran komprehensip perusahaan. Sebab jika anggaran penjualan bersifat tidak realistis seperti "over convidance" atau terlalu percaya diri maka sebagian besar bagian dari rencana laba keseluruhan juga akan ikut tidak realistis. Adapun defenisi dari anggaran penjualan itu sendiri adalah "Anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan dimasa datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang.
Sebaliknya, rencana anggaran penjualan dapat dipergunakan untuk menyusun pembuatan bagian-bagian dari anggaran-anggaran lainnya. Tujuan utama dari anggaran penjualan adalah:
Mengurangi ketidakpastian dimasa depan
Memasukkan pertimbangan /keputusan manajemen dalam proses perencanaan
Memberikan informasi dalam profit planing control
Untuk mempermudah pengendalian penjualan
Suatu anggaran penjualan yang lengkap sebaiknya menunjukkan gambaran sebagai berikut:
Penjualan dirinci menurut bulan, kwartalan, semester dan tahunan.
Penjualan dirinci menurut jenis-jenis produk
Penjualan dilakukan menurut daerah pemasaran
Anggaran Produksi
Penyusunan anggaran produksi tergantung pada anggaran penjualan. Dalam kondisi pasar persaingan sempurna, anggaran penjualan merupakan acuan utama untuk menyusun anggaran produksi, anggaran biaya pemasaran, anggaran biaya administrasi dan anggaran laba operasi. Manajer produksi sebelum melaksanakan kegiatan menyusun anggaran produksi dalam unit dan anggaran persediaan barang jadi dalam unit.
Kegunaan Anggaran Produksi
Anggaran produksi berguna untuk pedoman kerja, koordinasi kerja, dan pengendalian kerja divisi produksi. Semua level manajer di divisi produksi harus bekerja berdasar anggaran produksi. Di samping itu anggaran produksi berguna untuk:
Menunjang kegiatan penjualan,
Menjaga tingkat persediaan barang jadi yang sewaktu-waktu di minta oleh konsumen,
Mengendalikan kegiatan produksi agar dapat meneipta harga pokok produksi yang serendah - rendahnya.
Anggaran Bahan Baku
Anggaran bahan baku yaitu anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci jumlah unit bahan mentah yang diperlukan untuk penyelenggaraan proses produksi secara periode yang akan datang, sebagai dasar untuk penyusunan anggaran pembelian bahan mentah dan anggaran biaya bahan mentah.
Tujuan penyusunan anggaran bahan baku
Penyusunan anggaran bahan baku bertujuan untuk menjaga kelancaran produksi, dan bahan baku yang merupakan komponen utama dari suatu produk.
Anggaran bahan baku terdiri dari :
Anggaran kebutuhan bahan baku
Anggaran pembelian bahan baku
Anggaran biaya baku
Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.
Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.
Anggaran Persediaan
Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis, yakni:
Persediaan material
Persediaan barang setengah jadi
Persediaan barang jadi.
Anggaran Biaya Non Produksi
Anggaran biaya non produksi merupakan anggaran yang merencanakan jumlah biaya-biaya yang tidak termasuk ke dalam proses produksi. BOP, BTKL, dan BBB tidak masuk dalam anggaran ini.
Anggaran Pengeluaran Modal
Anggaran yang menghitung jumlah modal yang akan dikeluarkan. Rencana disiapkan untuk proyek - proyek belanja modal masing - masing. Rentang waktu ini tergantung pada anggaran proyek. Pengeluaran barang modal yang akan dianggarkan termasuk penggantian, akuisisi, atau konstruksi pabrik dan peralatan utama.
Anggaran Kas
Anggaran kas adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan - perubahannya dari waktu - kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas.
Anggaran Laba-Rugi
Anggaran rugi laba adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang peghasilan dan biaya-biaya perusahaan selama satu periode. Biaya dimasukkan ke dalam laporan laba rugi untuk mengurangkan penghasilan, sehingga selisihnya dapat berupa laba bersih (positif) atau rugi (negatif).
Anggaran Neraca
Anggaran neraca adalah anggaran yang merencanakan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu periode. Dalam anggaran neraca tersebut tercantum jumlah kekayaan,jumlah utang,dan modal sendiri dari sebuah perusahaan. Jumlah kekayaan terlihat pada bagian aktiva, sedangkan jumlah utang dan modal sendiri terlihat pada bagian pasiva.
Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Anggaran perubahan posisi keuangan adalah anggaran yang merencanakan keadaan arus dan perubahan-perubahan dalam posisi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan.
Anggaran Penjualan
Anggaran penjualan merupakan anggaran yang sangat penting dalam penentuan proyeksi penjualan dan penghasilan yang realistis dan pendukung utama dalam menyusun rencana anggaran komprehensip perusahaan. Sebab jika anggaran penjualan bersifat tidak realistis seperti "over convidance" atau terlalu percaya diri maka sebagian besar bagian dari rencana laba keseluruhan juga akan ikut tidak realistis. Adapun defenisi dari anggaran penjualan itu sendiri adalah "Anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan dimasa datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang.
Sebaliknya, rencana anggaran penjualan dapat dipergunakan untuk menyusun pembuatan bagian-bagian dari anggaran-anggaran lainnya. Tujuan utama dari anggaran penjualan adalah:
Mengurangi ketidakpastian dimasa depan
Memasukkan pertimbangan /keputusan manajemen dalam proses perencanaan
Memberikan informasi dalam profit planing control
Untuk mempermudah pengendalian penjualan
Suatu anggaran penjualan yang lengkap sebaiknya menunjukkan gambaran sebagai berikut:
Penjualan dirinci menurut bulan, kwartalan, semester dan tahunan.
Penjualan dirinci menurut jenis-jenis produk
Penjualan dilakukan menurut daerah pemasaran
Anggaran Produksi
Penyusunan anggaran produksi tergantung pada anggaran penjualan. Dalam kondisi pasar persaingan sempurna, anggaran penjualan merupakan acuan utama untuk menyusun anggaran produksi, anggaran biaya pemasaran, anggaran biaya administrasi dan anggaran laba operasi. Manajer produksi sebelum melaksanakan kegiatan menyusun anggaran produksi dalam unit dan anggaran persediaan barang jadi dalam unit.
Kegunaan Anggaran Produksi
Anggaran produksi berguna untuk pedoman kerja, koordinasi kerja, dan pengendalian kerja divisi produksi. Semua level manajer di divisi produksi harus bekerja berdasar anggaran produksi. Di samping itu anggaran produksi berguna untuk:
Menunjang kegiatan penjualan,
Menjaga tingkat persediaan barang jadi yang sewaktu-waktu di minta oleh konsumen,
Mengendalikan kegiatan produksi agar dapat meneipta harga pokok produksi yang serendah - rendahnya.
Anggaran Bahan Baku
Anggaran bahan baku yaitu anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci jumlah unit bahan mentah yang diperlukan untuk penyelenggaraan proses produksi secara periode yang akan datang, sebagai dasar untuk penyusunan anggaran pembelian bahan mentah dan anggaran biaya bahan mentah.
Tujuan penyusunan anggaran bahan baku
Penyusunan anggaran bahan baku bertujuan untuk menjaga kelancaran produksi, dan bahan baku yang merupakan komponen utama dari suatu produk.
Anggaran bahan baku terdiri dari :
Anggaran kebutuhan bahan baku
Anggaran pembelian bahan baku
Anggaran biaya baku
Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.
Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.
Anggaran Persediaan
Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis, yakni:
Persediaan material
Persediaan barang setengah jadi
Persediaan barang jadi.
Anggaran Biaya Non Produksi
Anggaran biaya non produksi merupakan anggaran yang merencanakan jumlah biaya-biaya yang tidak termasuk ke dalam proses produksi. BOP, BTKL, dan BBB tidak masuk dalam anggaran ini.
Anggaran Pengeluaran Modal
Anggaran yang menghitung jumlah modal yang akan dikeluarkan. Rencana disiapkan untuk proyek - proyek belanja modal masing - masing. Rentang waktu ini tergantung pada anggaran proyek. Pengeluaran barang modal yang akan dianggarkan termasuk penggantian, akuisisi, atau konstruksi pabrik dan peralatan utama.
Anggaran Kas
Anggaran kas adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan - perubahannya dari waktu - kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas.
Anggaran Laba-Rugi
Anggaran rugi laba adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang peghasilan dan biaya-biaya perusahaan selama satu periode. Biaya dimasukkan ke dalam laporan laba rugi untuk mengurangkan penghasilan, sehingga selisihnya dapat berupa laba bersih (positif) atau rugi (negatif).
Anggaran Neraca
Anggaran neraca adalah anggaran yang merencanakan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu periode. Dalam anggaran neraca tersebut tercantum jumlah kekayaan,jumlah utang,dan modal sendiri dari sebuah perusahaan. Jumlah kekayaan terlihat pada bagian aktiva, sedangkan jumlah utang dan modal sendiri terlihat pada bagian pasiva.
Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Anggaran perubahan posisi keuangan adalah anggaran yang merencanakan keadaan arus dan perubahan-perubahan dalam posisi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan.
Minggu, 04 April 2010
Lyrics Potret Kehampaan - Sweet as Revenge
Potret Kehampaan
Dan Semua telah hilang… potret kehampaan
Apa yang kutakutkan kini menjadi nyata
Tersisa hanyalah... sesal tak habisnya
Kebodohan yang memaksa... membuatku nista
Namun percuma meyakinkanmu
Kau memutarkan fakta
Pengorbanan tak lagi berarti
Hancurkan...
Telah kucoba dengar, semua hanya alasan
Terpuruk dalam pedih kuyakin, kau kembali dengannya
Kulenyapkan semua
Puisi omong kosongmu
Menorehkan tinta penuh duka kini ku tak berdaya
Hanya menunggu harapan yang sirna
Menanti asa yang tak kunjung tiba
Membuat cerita berakhir nestapa
Namun percuma meyakinkanmu
Kau memutarkan fakta
Pengorbanan tak lagi berarti
Hancurkan...
Telah kucoba dengar, semua hanya alasan
Terpuruk dalam pedih kuyakin, kau kembali dengannya
Kulenyapkan semua
Puisi omong kosongmu
Menorehkan tinta penuh duka kini ku tak berdaya
Dan Semua telah hilang… potret kehampaan
Apa yang kutakutkan kini menjadi nyata
Tersisa hanyalah... sesal tak habisnya
Kebodohan yang memaksa... membuatku nista
Namun percuma meyakinkanmu
Kau memutarkan fakta
Pengorbanan tak lagi berarti
Hancurkan...
Telah kucoba dengar, semua hanya alasan
Terpuruk dalam pedih kuyakin, kau kembali dengannya
Kulenyapkan semua
Puisi omong kosongmu
Menorehkan tinta penuh duka kini ku tak berdaya
Hanya menunggu harapan yang sirna
Menanti asa yang tak kunjung tiba
Membuat cerita berakhir nestapa
Namun percuma meyakinkanmu
Kau memutarkan fakta
Pengorbanan tak lagi berarti
Hancurkan...
Telah kucoba dengar, semua hanya alasan
Terpuruk dalam pedih kuyakin, kau kembali dengannya
Kulenyapkan semua
Puisi omong kosongmu
Menorehkan tinta penuh duka kini ku tak berdaya
Gunadarma BAAK News
news studentsite
Facebook Badge
Blog's Stats
Labels
- 711 (1)
- bike (2)
- EKONOMI KOPERASI (1)
- Etika Profesi dan Akuntansi (1)
- fixed gear (2)
- fixie (2)
- seven eleven (1)

