Selasa, 04 Oktober 2011

Konfrontir Nazaruddin dengan Chandra


Judul : Konfrontir Nazaruddin dengan Chandra

Sumber :Koran Kompas

Edisi : Minggu, 25 September 2011

Nama kelompok : 1. Ridwan Rifai (21208053)

2. Indri Suprapti (20208645)

3. Putri Wulan Ramadhan (20208976)

Dari kasus diatas pada dasarnya terkait semua dari kedelapan etika profesi akuntansi tapi yang paling terkait adalah etika profesi sebagai berikut :

1. Tanggung jawab profesi


Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, para auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional bahwa korupsi itu merugikan Negara. Sebagai profesional, auditor mempunyai peran penting dalam masyarakat, sehingga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat.


2. Kepentingan Publik


Ini berkaiatan dengan audit pemerintah. Audit pemerintah harus bekerja professional supaya asset dan kekayaan Negara bisa digunakan seperlunya kesejahteraan ekonomi dan negara. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang di ambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya


DIPOSKAN OLEH RIDWAN RIFAI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar